BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Isu penghentian sementara layanan pengurusan KTP di Kota Batam ramai diperbincangkan masyarakat di tengah meningkatnya arus urbanisasi dan kedatangan pencari kerja dari berbagai daerah.
Kabar tersebut mencuat setelah Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam mulai melakukan penataan administrasi kependudukan terhadap warga non-KTP Batam yang bekerja di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan pemerintah saat ini sedang mendata pekerja luar daerah yang bekerja di Batam agar keberadaan mereka lebih tertata tanpa menghambat kebutuhan tenaga kerja industri.
Menurutnya, Batam masih membutuhkan tenaga kerja dari luar daerah untuk mendukung sektor industri, galangan kapal, restoran hingga pusat perbelanjaan yang terus berkembang.
“Kami sedang mendata pekerja yang bukan ber-KTP Batam tetapi bekerja di Batam. Tentu tidak mungkin mereka diusir karena Batam juga membutuhkan tenaga kerja,” ujarnya saat menghadiri sebuah kegiatan di Batam, Senin (18/5/2026) lalu.
Dari proses pendataan tersebut, muncul gagasan pembuatan kartu khusus bagi pekerja non-KTP Batam yang sementara disebut “Batam Pass”. Konsep ini disebut terinspirasi dari sistem administrasi ketenagakerjaan di Singapura.
Li Claudia menyebut jumlah masyarakat yang mengurus perpindahan KTP ke Batam mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Jika sebelumnya sekitar 159 orang per hari, kini mencapai sekitar 300 orang per hari.
“Kalau rata-rata 200 orang sehari, seminggu sudah sekitar 1.000 orang. Dalam sebulan tentu jumlahnya terus bertambah,” katanya.
Pemerintah menilai penataan administrasi kependudukan penting dilakukan agar pertumbuhan penduduk tetap seimbang dengan kemampuan pelayanan publik dan daya dukung anggaran daerah.
Berdasarkan data sementara Disdukcapil Batam, jumlah warga ber-KTP Batam saat ini sekitar 1,4 juta jiwa dengan estimasi sekitar satu juta penduduk non-KTP.
Selain mendata pekerja, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap pendatang yang datang ke Batam tanpa tujuan pekerjaan yang jelas.
Namun demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batam, Sri Miranthy Adisthy, menegaskan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan.
Ia menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kota Batam hanya melakukan peningkatan sistem aplikasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan adminduk secara lebih cepat dan efisien.
“Kita sedang proses dari web menuju aplikasi. Agar warga lebih mudah, cepat dan tepat untuk pelayanan Aminduk,” katanya, Senin (25/5/2026).
Hal tersebut juga diperkuat melalui informasi resmi Disdukcapil Kota Batam yang menyebutkan bahwa pelayanan dokumen pindah masuk dan keluar Kota Batam untuk sementara ditutup karena sedang dilakukan peningkatan aplikasi pelayanan.
Dalam pengumuman tersebut, Disdukcapil menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama proses peningkatan berlangsung dan meminta masyarakat memantau media resmi Disdukcapil untuk informasi pembukaan kembali layanan. (uly)









