BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestrian, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Batam.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial YC baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan rumah.
Namun, keesokan harinya, Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang miliknya yang berada di dalam mobil telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu buah tas laptop, satu unit laptop Asus, satu buah kacamata Oakley, satu unit AirPods Apple, serta satu buah buku kas atau catatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Debby.
Dari hasil penyelidikan, pada 24 Mei 2026 tim gabungan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Hotel MP, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Batam Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka yang diamankan berinisial MAR, laki-laki berusia 20 tahun, lahir di Batam pada 14 Maret 2006.
AKP Debby menjelaskan, modus operandi pelaku yakni masuk ke perumahan-perumahan mewah dan melakukan sweeping terhadap kendaraan yang tidak terkunci.
“Pelaku berkeliling mencari mobil yang tidak terkunci. Ketika menemukan mobil yang terbuka, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket merek GAS Los Angeles warna hitam, satu buah topi merek Naraston warna krem, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menambahkan, tersangka masuk ke sejumlah kompleks perumahan dengan cara memanjat tembok dari bagian belakang.
“Tersangka masuk ke beberapa perumahan mewah di Batam Kota seperti Royal Grande, Mitra Raya, dan Raflesia. Setelah masuk, pelaku mencari mobil yang tidak terkunci,” ujarnya.
Menurut AKP Benny, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah beraksi di kawasan Royal Grande.
“Yang melapor baru satu orang ini. Namun informasi yang kami terima, cukup banyak warga yang menjadi korban. Hanya saja sebagian tidak melapor karena tidak ada barang berharga yang hilang,” ujarnya. (uly)









