BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan pihaknya bersikap tegas terhadap setiap pembangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.
“PBG itu wajib. Siapa pun yang membangun harus mengikuti aturan main yang sudah jelas. Kami tidak ingin pembangunan berjalan tanpa arah dan tanpa izin,” ujar Amsakar.
Ia menyebut ada tiga kategori pengawasan di lapangan, pertama, bagi yang sudah memiliki PBG diperbolehkan melanjutkan pembangunan.
Kedua, bagi yang belum memiliki PBG, diminta segera mengurus. Ketiga, bagi yang sudah membangun tapi belum berizin, wajib menghentikan sementara aktivitasnya.
Amsakar menegaskan, penegakan aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menjaga keteraturan pembangunan kota.
“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha. Justru agar pembangunan tertata, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan bisa berkelanjutan,” jelasnya.
BP Batam juga akan memberikan sanksi administratif berupa denda bagi pihak yang melanggar, sekaligus membuka pendampingan agar proses perizinan dapat diselesaikan secara cepat dan transparan. (*/uly)






