Wednesday, April 22, 2026
HomeBatamDipatok Rp 540 Ribu, Orang Tua Siswa SMPN 28 Batam Kritik Perpisahan...

Dipatok Rp 540 Ribu, Orang Tua Siswa SMPN 28 Batam Kritik Perpisahan Sekolah di Hotel Berbintang

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Salah satu orang tua siswa SMP Negeri 28 Batam mengungkapkan keberatan atas pelaksanaan acara perpisahan sekolah yang digelar di hotel berbintang. Kegiatan tersebut mengeluarkan biaya per siswa yang dinilai membebani.

Pemungutan biaya tanpa musyawarah yang transparan kepada orangtua siswa. Kegiatan tersebut berlangsung di Harmoni One Hotel, Selasa (27/5/2025), dengan iuran mencapai lebih dari Rp 500 ribu per siswa. Itupun belum termasuk biaya dokumentasi dan sewa pakaian.

Salah satu wali murid berinisial FS mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap sepihak.

“Kami hanya diberi surat pemberitahuan tanpa kop sekolah. Biayanya Rp530 ribu per anak, ditambah Rp 80 ribu untuk dokumentasi, dan anjuran mengenakan jas atau kebaya yang juga harus disewa sendiri. Ini sangat membebani,” ujarnya.

FS juga menyesalkan pembentukan panitia acara yang dilakukan setelah uang iuran terkumpul, tanpa melibatkan komite sekolah atau wali murid. Ia menyebut kegiatan ini tidak hanya memberatkan secara ekonomi, tetapi juga mencerminkan kurangnya empati dan transparansi dari pihak sekolah.

BACA JUGA:   Grand Mercure Batam Centre Suguhkan Reunion Dinner of The Fire Horse Sambu Imlek 2026

“Saya khawatir kalau terlalu menentang, anak saya akan dipersulit nanti saat mengambil ijazah. Tapi ini seharusnya jadi pembelajaran. Harusnya sekolah mendidik soal empati, bukan gaya hidup mewah,” katanya.

FS juga menyinggung sikap tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang melarang perpisahan di tempat mewah dan justru memberikan insentif bagi sekolah yang menyelenggarakan perpisahan sederhana.

“Kami minta Pemerintah Kota Batam bisa mencontoh Jawa Barat. Tidak semestinya perpisahan SMP digelar semewah ini. Kalau bisa, sekolah yang hemat diberi apresiasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari SMP 28 melalui Kabid SMP, namun belum menerima laporan resmi.

“Sudah ada surat edaran dari kami soal kegiatan perpisahan. Kami melarang kepala sekolah dan guru menjadi panitia, karena belum tentu mereka memahami kondisi wali murid. Prinsipnya, kegiatan tidak boleh membebani,” tegas Tri Wahyu.

Meski demikian, pelaksanaan acara perpisahan mewah di SMP 28 menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan dan belum maksimalnya penerapan kebijakan yang empatik terhadap situasi ekonomi para orang tua siswa. (uly)

BACA JUGA:   Rudi Sebut Kapal Wisata Keliling Pulau Masih Wacana
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER