BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok suku di Kota Batam. Seorang pria berinisial RS diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan komentar pada salah satu media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Latar belakangnya diduga terkait ketidakpuasan terhadap penutupan lapak penjualan babi di Kota Batam,” ujar Anggoro saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anggoro, tersangka diduga membuat komentar yang menyudutkan salah satu kelompok suku yang ada di Batam. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Wandi. Pelapor mengaku melihat unggahan tangkapan layar komentar dari akun Facebook bernama Raja Situmorang yang dinilai menghina dan menyinggung perasaan masyarakat Melayu.
“Kejadian diketahui pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelapor melihat postingan di Facebook yang berisi screenshot komentar dari akun Raja Situmorang yang dianggap tidak pantas dan menyinggung suku Melayu,” kata Debby.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap akun yang bersangkutan. Polisi kemudian menemukan keberadaan pemilik akun dan melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan akun Facebook Raja Situmorang yang terhubung dengan telepon genggam milik tersangka. Dalam akun tersebut terdapat komentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Melayu
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap perangkat milik tersangka, ditemukan akun Facebook atas nama Raja Situmorang beserta komentar yang menyinggung perasaan masyarakat Melayu,” katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit iPhone 128 GB, serta akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui komentar itu muncul dalam rangkaian diskusi di media sosial terkait video penutupan lapak penjualan babi oleh petugas gabungan di kawasan Sagulung.
Menurut keterangan tersangka, ia merasa ada komentar lain yang menyinggung kelompok sukunya sehingga membalas dengan komentar bernada SARA. Namun demikian, penyidik menyatakan hingga saat ini belum menemukan komentar lain yang secara spesifik menyerang suku tersangka.
“Keterangan tersangka menyebutkan ada komentar yang lebih dulu menyinggung kelompoknya. Namun setelah kami telusuri, yang ditemukan justru komentar yang menyudutkan suku Melayu,” ujar Debby.
Polisi juga menyebut hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa akun tersebut merupakan akun asli milik tersangka dan belum ditemukan riwayat provokasi serupa sebelumnya.
Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami aktivitas akun tersebut.Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kesempatan itu, Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menyaring setiap komentar maupun postingan yang akan diunggah ke media sosial. Jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian maupun konten yang bersifat provokatif. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (uly)










