BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam melakukan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Hal ini disampaikannya terkait evaluasi terhadap sejumlah kepala dinas yang dinilai belum menunjukkan kinerja maksimal.
Menurut Amsakar, meski pada awal tahun seluruh posisi jabatan sudah terisi, kini beberapa posisi kembali kosong dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT). Salah satu alasannya karena tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan.
“Awal tahun komposisinya sudah terisi, kalau sekarang enggak apalah PLT dulu, karena anggaran ini tinggal dua bulan lagi,” ujar Amsakar, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, rotasi dan promosi jabatan sangat berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan. Jika melantik pejabat baru, maka Surat Keputusan (SK) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus diperbarui, yang berpotensi mempersulit proses audit keuangan.
“Mudah-mudahan kita bisa lelang Desember nanti, dan pelantikan dilakukan Januari. Karena butuh waktu lagi,” katanya.
Amsakar menyebutkan, pihaknya berencana melantik sekitar 10 kepala dinas baru, termasuk pengganti Kepala Dinas Kependudukan. Namun, dua nama masih tertahan karena terlibat proses hukum.
“Kalau terkait proses hukum, biarlah berjalan sesuai mekanismenya. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap ASN yang bermasalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengisian jabatan hanya bisa dilakukan jika posisi tersebut benar-benar kosong baik karena pejabat sebelumnya pensiun, meninggal dunia, atau tersandung kasus hukum maupun politik praktis.
Demosi juga dimungkinkan, namun hanya jika hasil evaluasi dua periode kinerja menunjukkan kategori buruk. Satu periode penilaian minimal tiga bulan, sehingga dua periode membutuhkan enam bulan.
“Itulah yang menyebabkan pendemosian satu pejabat sekarang tidak sesederhana masa-masa sebelumnya,” jelasnya.
Amsakar turut menyoroti regulasi kepegawaian yang dinilainya terlalu kaku. Kritik tersebut ia sampaikan saat menghadiri pertemuan bersama Menko Polhukam dan Mendagri yang membahas tata kelola pemerintahan serta evaluasi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya sampaikan, janganlah segala hal kepegawaian harus sampai ke Jakarta. Setiap kepala daerah punya pilihan terhadap pasukannya, terhadap kabinetnya,” ujarnya.
Menurutnya, kesamaan visi dan arah berpikir dalam satu tim pemerintahan sangat penting agar pembangunan dapat berjalan cepat.
“Bagaimana mungkin kalau mazhabnya berbeda tapi bekerja dalam satu tim? Harus semazhab, sehaluan, sehati, baru bisa cepat bergeraknya,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan tentang pejabat yang bekerja seadanya, Amsakar berharap para kepala dinas memiliki budaya malu dan bersedia mundur jika tidak mampu menunjukkan kinerja baik.
“Kalau kita punya budaya malu, ya malulah. Mengundurkan diri saja, itu yang saya harapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses evaluasi baru bisa dilakukan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) menjabat minimal enam bulan—dengan dua tahap penilaian masing-masing tiga bulan.
“Ini memang agak rumit. Ketentuan itu muncul sejak Februari 2025 setelah kita terpilih. Ada surat edaran Kepala BKN yang mengatur rotasi, promosi, dan demosi ASN,” katanya. (uly)






