BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau megungkapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai target. Yaitu sebesar Rp 25 miliar.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan program pemutihan PKB tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.
“Target pemutihan kita di tangga 17 November sudah mencapai target 100 persen,” ujar Diky, Sabtu (18/11/2023).
Ia melanjutkan program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.
“Dengan 3 kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Diakuinya program bebas BBNKB tahap II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. (pys)