BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kampanye politik bisa dilakukan dengan berbagai cara. Baik secara tatap muka maupun dalam jaringan (daring).
Kemajuan teknologi komunikasi telah menjadikan medsos sebagai media yang memegang peranan penting dalam menyampaikan kampanye politik. Untuk itu, Parpol dapat berkampanye melalui medsos.
Peserta Pemilu, baik Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2024 dapat berkampanye didunia maya. Bisa menyampaikan Visi Misi dan Programnya untuk menarik simpati masyarakat dengan berkampanye melalui media sosial baik Twiter, Instagram, Facebook, WhatsApp, dan medsos lainnya.
Sesuai Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu akun medsos kampanye peserta pemilu itu wajib didaftarkan ke KPU. Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dan tiap aplikasi dibatasi 20 Akun sebagai ajang kampanye.
”Kampanye di medsos diatur pada pasal 37 dan 38 PKPU nomor 15 tahun 2023. Misalnya Fb 20 aku, IG 20, dan aplikasi lainnya masing-masing maksimal 20. Dan itu berbasis Parpol, sehingga akun khusus Calon tidak ada. Paling lambat pendaftaran H-3 Hari dimulainya kampanye,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Sabtu (18/11/2023).
Ia melanjutkan sejauh ini belum ada peserta pemilu ataupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan sosial medianya kepada KPU Kota Batam.
“Sejauh ini sepertinya belum ada,” katanya.
KPU Kota Batam akan membuka lapak pendaftaran akun medsos kampanye Parpol atau peserta Pemilu, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPRD. Menurutnya, Diluar akun medsos kampanye yang didaftarkan itu, peserta Pemilu tidak boleh berkampanye di medsos.
“Silahkan Parpol atau peserta Pemilu mendaftar ke KPU akun-akun medsos yang akan digunakan sebagai ajang kampanye,” ujarnya.
Seperti diketahui masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan hari H pemungutan dan penghitunan suara dijadwal 14 Februari 2024. (pys)