BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Penyalahan narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terus merajalela. Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari – April 2024.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah Yan Fitri mengungkapkan barang bukti dibawa dari negeri seberang hendak diselundupkan ke luar Batam, bersama barang bukti satu orang diamankan yakni Muliadi Abdi alias Imul bin Masrial Safri.
Barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus teh china merk Guanyingwang warna hijau dan enam bungkus teh china merk Guanyingwang warna emas.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 13,20 liter cairan Sabu yang dikemas ke dalam botol O plus. Barang haram tersebut di kemas ke dalam tas ransel dan juga koper.
Dari Hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapatkan dengan cara transfer di tengah laut di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.
“Saat ini Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri, Senin (29/4/2024).
Dengan total 15 tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia. Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba.
Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024, sebagai berikut : Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram, Sabu Cair seberat 13,20 liter dan 100 butir Ektstasi.
“Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelamatkan 311.350 masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba” tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari – April 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 10 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 15 orang.
Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:
- Sabu Kristal / padat Jumlah total: 50.551,36 gram / 50,551 kilo gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 234,75 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 28,48 gram, Disisihkan untuk dimusnahkan: 50.288,13 gram / 50,578
- Sabu Cair jumlah total:13.207 milliliter, Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 4 mililiter, Disisihkan untuk pemeriksaan labfor:160,01 mililiter, Disisihkan untuk dimusnahkan: 13.042,99 milliliter.
- Ekstasi jumlah total: 1.119 butir, Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 6 butir, Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 7 butir, Disisihkan untuk dimusnahkan: 1.106 butir.
- Ganja Kering Jumlah total: 1.808,38 gram / 1,8 kilo gram, Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 6 gram, Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 1,19 gram, Disisihkan untuk dimusnahkan :1.801,19 gram / 1,8 kilo gram.
Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dan Paling Singkat 6 Tahun.
“Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Dengan demikian, kita bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kepulauan Riau,” katanya. (pys)







