BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam membuka kemungkinan melakukan penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat struktural sebagai langkah terakhir. Upaya ini untuk mengendalikan tingginya belanja pegawai yang diproyeksikan mencapai 39,22 persen dari APBD 2026.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengurangi penghasilan pegawai pelaksana atau staf. Karena itu, apabila berbagai upaya yang sedang dibahas bersama pemerintah pusat belum membuahkan solusi, maka penyesuaian TPP akan difokuskan kepada pejabat struktural mulai tahun anggaran 2027.
“Kami tidak ingin menyentuh staf. Jika memang tidak ada pilihan lain, penyesuaian TPP akan difokuskan kepada pejabat struktural,” ujar Amsakar usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Langkah tersebut dipertimbangkan karena porsi belanja pegawai Kota Batam masih jauh di atas ketentuan pemerintah pusat yang menetapkan batas ideal maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, porsi belanja pegawai Batam berada di kisaran 39 persen atau terdapat selisih sekitar sembilan persen yang harus dicarikan solusi.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, kebutuhan penambahan aparatur tetap tidak bisa dihindari. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mendorong kebutuhan pembangunan sekolah, penambahan ruang kelas, serta peningkatan jumlah tenaga pendidik. Di sektor kesehatan, kebutuhan tenaga medis juga terus bertambah untuk memenuhi pelayanan masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Batam telah mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat. Beberapa di antaranya adalah relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam beberapa tahun ke depan, pengembalian dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penghapusan komponen TPP dari kategori belanja pegawai.
Menurut Amsakar, berbagai opsi tersebut masih dibahas bersama pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mencari formula terbaik bagi daerah-daerah yang menghadapi persoalan serupa.
“Kami sedang mencari formula terbaik. Ada pembahasan bersama Komisi II DPR RI, BKN, dan Kementerian PAN-RB terkait persoalan ini. Saya masih menunggu laporan lengkap karena masalah belanja pegawai cukup kompleks,” katanya.
Berdasarkan data Pemko Batam, peningkatan belanja pegawai terjadi seiring pengangkatan 5.934 tenaga PPPK sepanjang 2021 hingga 2025 yang terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan porsi belanja pegawai dari 34,14 persen pada 2022 menjadi 37,10 persen pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 39,22 persen pada 2026.
Lonjakan itu terutama dipicu meningkatnya alokasi belanja PPPK yang naik signifikan dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sebaliknya, porsi belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen pada periode yang sama.
Untuk tahun anggaran 2027, total belanja pegawai Kota Batam diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun dengan asumsi APBD sebesar Rp4,7 triliun. Bahkan setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, porsi belanja pegawai masih berada di angka 35,88 persen atau tetap melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui usulan relaksasi regulasi, dukungan pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat, dan berbagai opsi efisiensi termasuk penyesuaian TPP pejabat struktural, Pemko Batam berharap ruang fiskal daerah tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kebutuhan penambahan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di masa mendatang. (uly)










