BATAMSTRAITS.COM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana ilegal akses di Kota Batam, Provinsi Kepri. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, pada Kamis, 9 November 2023.
Menurut Kombes Pol Nasriadi, kronologis kejadian pertama terjadi sekitar tanggal 28 Agustus dan 31 Agustus 2023, di mana tiga oknum karyawan bank di Kota Batam berhasil melakukan perubahan data nasabah, seperti alamat email dan nomor telepon nasabah, pada salah satu bank unit di wilayah Kota Batam. Setelah berhasil melakukan perubahan data ini, ketiga tersangka ini menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi ilegal dan mengalihkan dana nasabah.
Kejahatan ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak bank, dengan total uang yang hilang mencapai Rp 12.684.179.717,- (Dua Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah).
“Modus Operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah awalnya tiga pelaku dengan inisial FQ, HS, dan KF melakukan kesepakatan untuk merubah data nasabah salah satu bank di Kota Batam. Perubahan data ini digunakan untuk melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah tersebut. Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 Agustus dan 31 Agustus 2023, ketika ketiga pelaku melakukan perubahan data nasabah bank, mengakibatkan sejumlah transaksi ilegal dan merugikan nasabah. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Selanjutnya, kasus serupa juga terjadi pada salah satu bank di Kota Batam dengan kronologi kejadian yang berbeda. Pada bulan Juni 2023, kantor pusat salah satu bank melakukan audit terhadap salah satu cabang di wilayah Kepri dan menemukan bahwa seorang karyawan bank dengan inisial MMT telah membuat akun email palsu yang seolah-olah dimiliki oleh nasabah. Selanjutnya, karyawan ini membuat akun internet banking tanpa persetujuan nasabah, dengan cara menggunakan user ID Customer Service bawahannya.
Tindakan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, dan tersangka inisial MMT telah membuat akun internet banking untuk tiga nomor rekening yang berbeda. Dari akun-akun ini, tersangka melakukan transaksi ilegal dan merugikan nasabah dengan total uang yang mencapai Rp 13.200.000.000,- (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.
Kombes Pol Nasriadi juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan nasabah bank di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau transaksi mereka sendiri dan menerima pemberitahuan saat terjadi transaksi ilegal di rekening masing-masing. Dia juga menekankan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengatur tindakan ilegal dalam mengubah, menambah, mengurangi, atau melakukan transmisi terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain tanpa hak atau melawan hukum. Para tersangka dapat dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Selain itu, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE juga dapat dikenakan, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ini bisa berakibat pada pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana, yang mengatur ancaman yang sama bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana bersama.(uby)