Thursday, April 16, 2026
HomeBatamPolisi Amankan Dua Pelaku Hipnotis Sasar Lansia Di Pusat Perbelanjaan Batam

Polisi Amankan Dua Pelaku Hipnotis Sasar Lansia Di Pusat Perbelanjaan Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM  – Dua orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (12/8/2024) lalu. Keduanya berinisial HC dan IS.

Korban merupakan wanita bersia diatas 60 tahun di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Korban diberikan sugesti sedang sakit yang dipicu oleh aktifitas mistis atau paranormal.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan dalam melancarkan aksi hipnotisnya. Pelaku kerap memberi sugesti korban yang ditemuinya, tengah menderita sakit akibat aktifitas mistis.

“Korban percaya karena korban merupakan lansia, korban diberi sugesti sedang sakit. Setelah diperdaya, korban diminta menarik uang Rp 275 juta milik korban yang ada di bank,” katanya, Rabu (4/9/2024).

Tidak sampai disana, kedua pelaku kemudian kembali beraksi di lokasi berbeda di Batam, dengan memperdaya korban perempuan dengan total kerugian Rp30 juta.

Pelaku yang telah berhasil menguras harta korban kemudian melarikan diri ke Jakarta.

“Tersangka HC dan IS memiliki peran berbeda, HC yang melakukan upaya penipuan dengan memperdaya korban untuk dikuras hartanya. Korban NA (68 tahun), diperdaya oleh tersangka hingga mengalami kerugian ratusan juta,” ujarnya.

BACA JUGA:   Atasi Banjir Wahyu Minta Pemko Batam Normalisasi Drainase Kabil

Donny menegaskan, kedua tersangka yang merupakan warga Palembang, Sumsel sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk berfoya-foya.

“Tersangka menghabiskan hasil kejahatan untuk bermain judi, memesan wanita penghibur dan pesta pora. Tersangka mencari korban perempuan paruh baya untuk mempermudah aksi kriminal tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 UU KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER