BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu,” ujar Surya, Selasa (3/3/2026).
Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total penerimaan THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Karena itu, perusahaan diimbau agar tidak menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Ia juga meminta para buruh atau pekerja untuk segera melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Sementara itu, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2027 diperkirakan akan diumumkan pada 3 Maret oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Biasanya, penerimaan THR ASN, baik bagi PNS maupun PPK, dibayarkan lebih awal, yakni paling lambat 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun ASN, dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Hari Raya. (uly)







