BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 di Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Menurutnya, aturan pokok mengenai THR tidak mengalami perubahan. Namun, terdapat klausul baru berupa imbauan agar THR keagamaan dibayarkan 14 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja masih menunggu surat edaran resmi serta petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR). Surat edaran dari Disnaker Kota Batam akan diterbitkan setelah surat edaran dari kementerian tersebut resmi keluar.
“Kami baru bisa mengeluarkan surat edaran setelah ada juknis ataupun surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Yudi, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Disnaker Batam juga tengah menyiapkan posko pengaduan THR yang rencananya akan dibuka di tiga lokasi. Posko pertama akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Posko kedua berada di UPT Pengawasan Provinsi di kawasan KBC Batam Center. Sedangkan posko ketiga diupayakan berada di kawasan Batamindo.
“Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami koordinasi, posko akan segera kami bentuk,” ujarnya.
Yudi mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.
Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disnaker Batam berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya. (uly)







