Tuesday, May 26, 2026
HomeBatamPolda Kepri dan BC Bongkar Skema Joki Pembawa Koper Pakaian Bekas dari...

Polda Kepri dan BC Bongkar Skema Joki Pembawa Koper Pakaian Bekas dari Singapura

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pengetatan pengawasan di jalur internasional Batam Singapura mulai membuahkan hasil. Dalam operasi bersama, Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil memetakan pola baru penyelundupan pakaian bekas impor yang memanfaatkan penumpang umum sebagai joki pembawa koper.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa modus tersebut bukan semata karena peningkatan jumlah kasus, melainkan karena pengawasan yang semakin intens. Dari pengawasan itu, petugas mampu membedakan antara barang bawaan pribadi dengan barang titipan jaringan penyelundup.

Menurut Zaky, para pelaku mencari warga Indonesia yang hendak kembali ke Batam melalui Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura. Penumpang tanpa bagasi menjadi sasaran empuk karena mudah dimintai tolong membawa koper berisi pakaian bekas dengan imbalan 10 dolar Singapura per tas.

“Banyak warga Batam ke Singapura hanya sehari tanpa membawa bagasi. Kondisi itu dimanfaatkan kelompok ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (9/12/2025).

Melalui operasi intensif selama beberapa waktu terakhir, Bea Cukai Batam menggagalkan masuknya 682 koli pakaian bekas yang diselundupkan melalui berbagai pelabuhan dan bandara.

BACA JUGA:   Gabriel Sianturi : Tuhan Punya Jalan Lain, Hari Ini Saya Dilantik

Rinciannya: 358 koli di Pelabuhan Internasional Batam Center, 150 koli di Sekupang, dan 45 koli di Harbourbay. Sisanya diamankan dari pelabuhan domestik dan Bandara Hang Nadim. Sejumlah koper bahkan berisi pakaian bekas bermerek.

Upaya penegakan hukum juga dilakukan Polda Kepri yang menangkap empat tersangka, yakni W, AG, RH, dan AA. Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (8/12/2025), setelah petugas mencurigai jumlah koper yang mereka bawa.

“Mereka memakai jasa porter dan membawa koper banyak. Setelah diperiksa, mereka mengaku itu pakaian bekas impor,” kata Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora.

Pemeriksaan lanjutan mengarahkan petugas pada sebuah mobil yang dikendalikan AA, berisi karung pakaian bekas lain. Total barang bukti mencapai 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung.

Seluruh tersangka kini diserahkan kepada Bea Cukai untuk penyelidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E UU Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 2–8 tahun penjara dan denda Rp100 juta hingga Rp 5 miliar. (uly)

BACA JUGA:   Hibur Irish Bella, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Ajak Lari sambil Donasi buat Palestina
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER