BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polda Kepri berhasil mengamankan dua ekor hewan dilindungi. Yakni binturung (sejenis musang bertubuh besar).
Hewan tersebut telah dipelihara warga Kota Batam selama 10 tahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menyebutkan bahwa binturung merupakan hewan dilindungi.
“Dua binturung jantan dan betina ini milik warga Sekupang berinisial RS. Dia tidak ditangkap karena merawat dua binturung dari kecil,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (31/5/2024).
Ia melanjutkan kedua binturung tersebut kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri. Untuk dirawat lebih lanjut dan tidak dilepasliarkan.
“Karena dari kecil hewan ini dipelihara oleh RS, kami khawatir jika dilepasliarkan, kedua binturung ini tidak dapat bertahan di hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan RS juga memiliki niat baik memelihara hewan ini. Tetapi tidak mengetahui bahwa binturung ini dilindungi.
RS juga secara sukarela memberikan hewan yang telah dipeliharanya tersebut kepada instansi yang berwenang. (uly)







