BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mencegah tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri. Dalam kurun waktu Januari hingga 19 April 2026, sebanyak 167 calon PMI non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya.
Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polresta Barelang, khususnya Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) dan Satuan Polisi Air (Satpolair), bersama pihak Imigrasi, BP2MI, serta berbagai elemen masyarakat yang turut memantau aktivitas pengiriman pekerja migran ilegal.
Sebagian besar calon PMI ilegal tersebut direncanakan berangkat ke Malaysia. Modus yang digunakan beragam, mulai dari melalui perantara (pengurus) hingga keberangkatan mandiri tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paspor, tiga boarding pass kapal feri tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka.
Kapolsek KKP Batam, AKP Zharfan Edmond, menjelaskan bahwa pengungkapan besar terjadi pada periode 16 hingga 19 April 2026, di mana sebanyak 155 orang PMI ilegal berhasil dicegah.
“Pada Kamis, 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek KKP melakukan pencegahan terhadap 43 calon PMI non-prosedural di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, empat orang mengaku keberangkatannya dibantu oleh pengurus,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AN dan NR. Keduanya ditangkap pada malam hari, 16 April 2026, di lokasi berbeda, yakni di kawasan Batam Center dan Tembesi.
“Peran kedua pelaku adalah mengantarkan korban serta membantu pembelian tiket keberangkatan di pelabuhan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BP3MI Kepulauan Riau, Titi D, menyampaikan bahwa para PMI yang berhasil dicegah saat ini ditempatkan di shelter untuk difasilitasi pemulangan serta pengurusan administrasi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftar melalui instansi pemerintah dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan, seperti paspor, visa, dan kontrak kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, turut mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami bersyukur atas kolaborasi dengan Polresta Barelang sehingga dapat bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang. Ke depan, kerja sama ini akan terus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa,” katanya.
Selanjutnya, penanganan para PMI yang berhasil dicegah telah dikoordinasikan dengan BP2MI untuk proses lebih lanjut. (uly)







