Monday, April 20, 2026
HomeBatamBalap Liar Meresahkan, Polisi Amankan 102 Motor Berknalpot "Brong"

Balap Liar Meresahkan, Polisi Amankan 102 Motor Berknalpot “Brong”

BATAMSRAITS.COM, BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar. Kerap disebut dengan knalpot “Brong”.

Hal tersebut disampaikan menyusul operasi yang digelar jajaran Polresta Barelang, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas), bersama jajaran terkait dalam periode 15 hingga 19 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 102 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau yang kerap disebut knalpot “brong”.

“Dari 102 kendaraan tersebut, kami telah melakukan tindakan tilang yang selanjutnya akan diproses untuk pemberian denda kepada para pelanggar melalui BRIVA,” ujar Anggoro, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah pelanggar membayar denda tilang, knalpot tidak standar yang disita akan dilepas dan diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi standar sebelum kendaraan dikembalikan.

Lebih lanjut, knalpot hasil penindakan tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemilik, melainkan diamankan oleh pihak kepolisian dan nantinya akan dimusnahkan.

Kegiatan penindakan ini, kata Anggoro, akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama jajaran polsek di seluruh wilayah Kota Batam.

BACA JUGA:   Bea Cukai Natuna Dianggap Tak Mampu Jalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Barang Ilegal

Polisi juga menerapkan pola “hunting system” dan “mobile system”, terutama pada jam-jam tertentu yang dinilai rawan pelanggaran.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar karena sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, terdapat beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar, terutama di jalan-jalan lebar di Kota Batam. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di wilayah Sekupang.

Satlantas Polresta Barelang bersama Polsek Jajaran telah melakukan langkah penyelidikan terkait aktivitas tersebut.

Pihaknya terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER