Saturday, August 22, 2026
HomeKepriKapolda Kepri: Tempat Hiburan Bagian dari Pariwisata Batam Tak Boleh Jadi Sarang...

Kapolda Kepri: Tempat Hiburan Bagian dari Pariwisata Batam Tak Boleh Jadi Sarang Narkotika

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tempat hiburan malam di Batam tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang menjalankan usaha secara legal, memiliki izin, serta tidak menjadi tempat peredaran maupun transaksi narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep merespons operasi penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam di Batam yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurut Asep, keberadaan tempat hiburan merupakan bagian dari kegiatan usaha sekaligus sektor pariwisata di Batam. Karena itu, penindakan terhadap tempat hiburan yang diduga terlibat narkotika tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan terhadap seluruh tempat hiburan.

“Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika,” kata Asep, Jumat (21/8/2026).

Ia meminta pemberitaan mengenai penindakan di tempat hiburan dilakukan secara proporsional. Tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika, kata dia, harus ditindak. Namun, tempat usaha yang tidak melakukan aktivitas tersebut tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan disalahartikan tempat hiburan semua dilarang. Selama mereka tidak mengedarkan narkotika atau tidak dijadikan tempat peredaran narkotika, itu boleh,” ujarnya.

BACA JUGA:   Hadir Di Batam, MyRepublik Berikan Layanan Paket TV Langganan Berkualitas

Asep mengatakan Batam merupakan salah satu daerah tujuan wisata. Karena itu, keberadaan usaha hiburan menjadi bagian dari ekosistem pariwisata di daerah tersebut.

Persoalannya, menurut dia, muncul ketika tempat hiburan disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh. Itu disanksi. Tapi yang tidak mentransaksikan narkotika, boleh,” kata dia.

Operasi Bareskrim Tetap Terkoordinasi

Asep juga memastikan operasi Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di Batam bukan tindakan yang berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah.

Menurutnya, penegakan hukum di lingkungan kepolisian memiliki mekanisme berjenjang. Kewenangan dan kemampuan penanganan perkara dapat berada di tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

Karena itu, keterlibatan Bareskrim dalam penindakan di wilayah Kepulauan Riau tidak berarti Polda Kepri kehilangan kewenangan ataupun tidak mengetahui operasi tersebut.

“Semua itu adalah salah satu kekuatan kepolisian. Tidak ada kegiatan-kegiatan itu yang tidak terkoordinasi. Apalagi tidak terintegrasi,” ujar Asep.

Ia menegaskan setiap satuan kepolisian memiliki peran dalam menjaga keamanan dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan masing-masing.

BACA JUGA:   Tingkatkan Inovasi Pelayanan, RSBP Batam Luncurkan Layanan Baru

Penindakan terhadap tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, kata Asep, harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika, bukan sebagai larangan terhadap industri hiburan di Batam.

Dengan demikian, tempat hiburan yang menjalankan usaha secara legal dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika tetap dapat beroperasi. Sementara tempat yang terbukti menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER