BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat sinergi dengan dunia usaha untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sekaligus menekan angka pengangguran.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan 15 perusahaan besar di Kota Batam, Kamis (20/8/2026).
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun kemitraan yang lebih kuat antara pemerintah dan dunia usaha, terutama dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Batam.
Menurut Yudi, langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam menekan angka pengangguran sekaligus menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Batam / Berita / PEMKO BATAM
Tekan Pengangguran, Pemko Batam Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
oleh mediacenter · 21 Agustus 2026
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, memimpin pertemuan bersama APINDO dan perwakilan 15 perusahaan besar di Kota Batam, Kamis (20/8/2026). Dok PEMKO BATAM
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sekaligus menekan angka pengangguran. Upaya tersebut diwujudkan melalui pertemuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan 15 perusahaan besar di Kota Batam, Kamis (20/8/2026).
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun kemitraan yang lebih kuat antara pemerintah dan dunia usaha, terutama dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Batam.
Menurut Yudi, langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam menekan angka pengangguran sekaligus menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan dunia usaha terkait kebutuhan tenaga kerja, ketersediaan tenaga kerja lokal, serta kompetensi yang dibutuhkan industri,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan APINDO dan perusahaan juga diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di Batam. Dengan komunikasi yang lebih intensif, kebutuhan tenaga kerja di perusahaan diharapkan dapat diketahui lebih awal dan dipetakan secara terukur.
“Kami ingin kebutuhan tenaga kerja perusahaan bisa diinformasikan lebih dini. Dengan begitu, pencari kerja lokal dapat mempersiapkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan industri,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan diharapkan mendapatkan akses terhadap calon tenaga kerja lokal yang lebih siap kerja dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Yudi menyampaikan, Pemko Batam mendorong keterlibatan putra-putri daerah dalam kesempatan kerja di Batam. Salah satu target yang diharapkan dapat diwujudkan melalui kemitraan tersebut adalah sedikitnya 20 persen tenaga kerja perusahaan berasal dari masyarakat tempatan, baik yang lahir maupun yang menamatkan pendidikan di Batam.
“Harapannya, minimal 20 persen dari jumlah karyawan berasal dari putra-putri tempatan, baik yang lahir maupun yang menamatkan sekolah di Batam. Tentu ini membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,” ujarnya.
Selain memperkuat penempatan tenaga kerja, Pemko Batam juga mendorong komunikasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, APINDO, dan perusahaan. Langkah tersebut penting agar pemetaan kebutuhan tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih akurat.
Dengan pemetaan tersebut, program pelatihan dan peningkatan kompetensi yang dilaksanakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran serta benar-benar menyesuaikan kebutuhan dunia industri.
“Pelatihan jangan berjalan sendiri. Harus ada keterkaitan dengan kebutuhan nyata perusahaan. Karena itu, komunikasi dengan dunia usaha menjadi sangat penting,” kata Yudi.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal dari komitmen bersama dalam membangun pola kemitraan yang konkret dan berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, akan menjalankan peran sebagai fasilitator dan penghubung antara pencari kerja dan dunia usaha.
Sementara itu, perusahaan tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan standar, tahapan, serta keputusan rekrutmen sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
“Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan penghubung. Pada akhirnya, perusahaan tetap memiliki kewenangan menentukan standar dan proses rekrutmen sesuai kebutuhan. Yang penting, kita membangun komunikasi agar peluang kerja bagi tenaga kerja lokal semakin terbuka,” tutur Yudi. (*/uly)










