Tuesday, April 21, 2026
HomeBatamPramuwisata Diduga Langgar Etika, Keanggotaan HPI Bisa Dicabut

Pramuwisata Diduga Langgar Etika, Keanggotaan HPI Bisa Dicabut

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemilik tour and travel di Batam, Nurul tampak kesal setelah mengetahui pramuwisata yang masih bekerja di perusahaannya diduga diam-diam mengambil alih tamu dari mitra Singapura. Pramuwisata seharusnya kata Nurul menjadi mitra strategis travel agen.

“Ini bukan tamu kecil. Ini paket besar. Tamu yang biasanya lewat kami justru diambil sendiri. Dia masih pakai seragam kami, masih kerja dengan kami, tapi diam-diam mengambil tamu kami,” kata Nurul, saat berbincang dengan Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri, di Batam Center, Sabtu (3/1/2026) lalu.

Bagi Nurul, peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etika. Tindakan itu merusak sistem bisnis, mencederai kemitraan, dan menimbulkan kerugian nyata.

Ia menegaskan bahwa membangun kepercayaan dengan mitra luar negeri bukan perkara mudah. Namun, semua itu bisa runtuh hanya karena satu oknum yang memilih jalan pintas.

Ketua Dewan Pengawas Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kepri, Abdi Natigor Simatupang, menyayangkan praktik tersebut. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan yang selama ini dibangun susah payah oleh pelaku usaha pariwisata.

BACA JUGA:   Buka Bazar UMKM MTQH 2026, Amsakar Beberkan Lima Jurus Jitu UMKM Batam "Go Global"

“Kalau kejadiannya seperti itu, saya nyatakan tindakan oknum anggota HPI tersebut 100 persen salah dan melanggar aturan,” kata Abdi di forum yang sama.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi pramuwisata lain yang mencoba bermain dua kaki.

Abdi menjelaskan bahwa seluruh pramuwisata di Kepri wajib tergabung dalam HPI Kepri. Dengan sistem tersebut, organisasi memiliki kewenangan moral dan struktural untuk menindak pelanggaran.

“Kalau ada tamu diserobot, kalau ada tindakan menyimpang, silakan laporkan secara resmi. HPI tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

HPI Kepri memiliki kode etik yang jelas dan mengikat. Setiap pelanggaran akan dibawa ke sidang etik. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara berjenjang.

Mulai dari peringatan keras, penonaktifan sementara, hingga pencabutan kartu anggota yang berarti kehilangan status sebagai pramuwisata.

Abdi menegaskan bahwa HPI tidak melarang pramuwisata naik kelas menjadi pengusaha travel. Namun, proses tersebut wajib dilakukan secara terhormat dan legal.

“Silakan upgrade diri. Buat perusahaan, lengkapi badan hukum. Tapi jangan menyerobot tamu. Jangan khianati mitra sendiri,” tegas Abdi.

BACA JUGA:   Serikat Pekerja Belum Bisa Menerima Besaran UMP Kepri 2024

Terkait kasus yang dialami Nurul, HPI Kepri menegaskan siap memproses secara organisasi. Namun, langkah tersebut hanya bisa dilakukan setelah laporan resmi diterima.

“Setelah laporan masuk, baru kami lakukan klarifikasi dan menentukan sanksi yang dijatuhkan,” katanya. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER