BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Rencana pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan pemukiman seluas 200 meter persegi masih belum dapat direalisasikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut saat ini UWT masih menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lembaganya.
“Belum momentum yang tepat untuk persoalan pembebasan UWT 200 meter persegi,” ujar Amsakar, Rabu (8/10/2025).
Diakuinya BP Batam masih melakukan kajian menyeluruh untuk mencari sumber pendapatan alternatif yang bisa menggantikan kontribusi UWT.
Selain itu, pihaknya juga tengah berupaya meningkatkan PNBP dari sektor lain serta mendorong tambahan dana melalui alokasi rupiah murni dalam APBN.
Kondisi fiskal BP Batam memang tengah mendapat sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Disepakati bahwa pagu anggaran BP Batam tahun 2026 sebesar Rp 2,44 triliun, jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 4,8 triliun. Sementara itu, target PNBP ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun.
“Pendapatan daerah memang meningkat, tapi dana transfer dari pusat justru menurun. Tahun depan, APBD akan lebih rendah dibanding tahun ini,” kata Amsakar.
Ia menilai, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab penurunan tersebut.
Di tengah keterbatasan fiskal, BP Batam kini memfokuskan diri pada penguatan sistem pengelolaan lahan.
Salah satunya melalui pengembangan Land Management System (LMS), sistem digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan investasi di Kota Batam. (uly)







