BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp.53.950.800.000. Diperuntukkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam senilai Rp. 39.160.800.000 dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam senilai Rp.14.800.000.000.
Dalam APBD-P 2023, sudah dianggarkan 40 persen. Adapun peruntukkannya untuk KPU senilai Rp. 15.660.320.000 dan Bawaslu senilai Rp.5.920.000.000.
Sementara untuk 2024 dianggarkan 60 persen. Adapun peruntukkannya untuk KPU sebesar Rp.23.490.480.000 dan Bawaslu Rp.8.880.000.000.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan pihaknya telah menerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahap II sebesar 60 persen dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Yakni sebesar Rp 23,9 Miliar.
“Kita telah menerima pencairan tahap II awal Juni kemarin. Sementara 40% lagi, telah diterima sebelumnya pada akhir tahun 2023 setelah penandatanganan NPHD pada 9 Nov 2023,” tutur Pria yang menggunakan kacamata ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menuturkan Pengalokasian terbesar hingga 60 persen itu untuk honorarium. Sisanya untuk kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan/Bimbingan Teknis, Monitoring, Pembentukan dan Pembubaran PPK, PPS, KPPS, dan PPDP dan sebagainya.
“Biasa yang terbesar mencapai 60 persen itu untuk honor,” ujar Ketua KPU Batam, Mawardi.
Diakuinya berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Pemko Batam, honorarium KPU Batam yang akan dianggarkan adalah sebagai berikut, pertama, honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dan Sekretariat PPK. Kedua, honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS.
Ketiga, honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas. Keempat honorarium Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
Mawardi mengaku, awalnya KPU Batam mengusulkan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan Pilkada seberar Rp 74 miliar. Lalu Pemko melakukan rasionalisasi, angka yang didapat menjadi Rp 43 miliar.
Setelah itu, KPU Batam bersama TAPD Pemko Batam rapat kembali pada 25 Mei 2023 lalu. Berdasarkan rapat tersebut ada beberapa kategori yang tidak diakomodir Pemko Batam.
Di antaranya, biaya santunan (kematian dan cacat) sebesar Rp.93.200.000, sewa gedung kantor PPK sebesar Rp.324.000.000 dan perjalanan dinas sebesar Rp.432.964.000. Sehingga total yang tidak diakomodir Rp.1.689.164.000.
“Sehingga Final total anggaran Pilkada jadi Rp 39 miliar,” katanya. (uly)







