Tuesday, April 21, 2026
HomeBatamDPRD Batam Setujui PAW Pimpinan, Muhammad Yunus Muda Kembali Duduki Kursi Wakil...

DPRD Batam Setujui PAW Pimpinan, Muhammad Yunus Muda Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi menyetujui pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna, Rabu (14/1/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan pemberhentian Hendra Asman, S.H., M.H. dan mengusulkan Muhammad Yunus Muda, S.E. sebagai pengganti.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, yang menyampaikan bahwa proses PAW dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pergantian pimpinan DPRD ini dilakukan karena kondisi kesehatan Hendra Asman yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth Medical Center, Singapura, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Muhammad Kamaluddin menjelaskan, usulan PAW tersebut berlandaskan surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-01/DPD/Golkar/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang usulan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024–2029.

Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda, S.E. sebagai calon pengganti.

BACA JUGA:   Persoalan Air Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Amsakar-Li Claudia Bertemu Jajaran PT ABH

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Batam pada 13 Januari 2026, rapat paripurna hari ini menambah agenda pengumuman dan penetapan usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD serta pengangkatan calon pengganti antar waktu,” ujar Kamaluddin dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, keputusan tersebut berlandaskan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan keputusan DPRD.

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Secara serentak, anggota DPRD menyatakan setuju, sehingga keputusan DPRD Kota Batam tentang usulan peresmian pemberhentian Hendra Asman dan pengangkatan Muhammad Yunus Muda resmi disahkan.

Seperti diketahui, Muhammad Yunus Muda bukanlah sosok baru di jajaran pimpinan DPRD Kota Batam. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam periode 2014–2024, menggantikan Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia. Pada periode 2024–2029, posisi tersebut kemudian diisi oleh Hendra Asman.

BACA JUGA:   Andi Agung Dilantik Jadi Pjs Wali Kota Batam Besok

Dengan keputusan paripurna ini, Muhammad Yunus Muda kembali menduduki kursi pimpinan DPRD Kota Batam pada Januari 2026 untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, mengatakan pelantikannya akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) mendatang.

“Tanggal 28 nanti pelantikannya,” kata Fadli sambil turun tangga meninggalkan ruangan paripurna. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER