Saturday, April 18, 2026
HomeBatamDua Tahun Tak Selesai, KPPU Ungkap Kendala Penyeledikkan Dugaan Kartel Ferry Batam...

Dua Tahun Tak Selesai, KPPU Ungkap Kendala Penyeledikkan Dugaan Kartel Ferry Batam Singapura

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Menanggapi masih tingginya harga tiket Ferry Batam Singapura, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan tahapan penyelidikan terhadap adanya dugaan kartel kepada operator kapal Ferry. Bahkan penyelidikkan dugaan kartel sudah berlangsung sejak 2022 lalu.

Ada empat perusahaan kapal Ferry Batam Singapura yang diselidiki. Di antaranya, Batam Fast, Horizon, Sindo Ferry dan Majestic.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan untuk saat ini prosesnya masih pengumpulan alat bukti. Karena pihaknya berfokus kepada persaingannnya itu sendiri.

“Jangan-jangan di antara empat perusahaan ini sudah ada pengaturan harga dan trend. Sehingga harga menjadi tinggi dan tidak ada persaingan. Inilah yang kita buktikan apakah pembentuk harga seperti itu,” kata Ridho usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelenggaraan Ferry Batam – Singapur di Kantor BP Batam, Selasa (11/6/2024).

Ridho menuturkan dalam pembentukkan harga memang melihat beberapa faktor. Selain operasional dan bahan bakar kapal, ada juga faktor penawaran dan permintaan.

“Mungkin harga naik saat ini, tingkat okupansinya belum kembali normal. Inikan juga jadi pertanyaan. Tingkat okupansi ini belum normal karena harga terlalu mahal atau yang lain. Fokus kita itu. Isu persaingannya,” katanya.

BACA JUGA:   De’Tone’s by Afgan Hadirkan Sensasi Karaoke Keliling Dunia di Batam

Dari empat perusahaan yang diselidiki, ada 2 perusahaan yang menunjukkan perhitungannya. Salah satunya ada juga yang mengalami kerugian sehingga harus mengembalikan keuntungan.

“Itupun gak bisa. Semua pihak kan rugi. Termasuk pariwiaata,” katanya.

Dalam melakukan penyelidikan ini, KPPU terkendala jarak dan sikap perusahaan ada yang belum kooperatif. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan KPPU Singapura.

“Agen-agen yang ada disini juga mendapatkan harga yang dijual dari principal yang ada di Singapura,” katanya.

Ketika perusahaan tak kooperatif, pihaknya akan menggunakan bukti yang dimiliki kenaikan yang melonjak. Dan keterangan dari saksi-saksi seperti konsumen.

“Darisitu sudah terlihat adanya dugaan kartel,” kata Ridho.

Kalau terbukti adanya Kartel, KPPU bisa memberikan sanksi administratif untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel itu. Sehingga kembalilah untuk bersaing.

Selain itu bisa juga denda sampai dengan minimal Rp 1 Miliar maksimal dihitung penjualan keuntungan. Apabila tidak membayar denda KPPU akan meminta bantuan pengadilan sebagai eksekutor.

“Sindo sulit mendapat data dari principalnya. Kami akan gerak ke Konjen untuk perhitungannya,” katanya.

BACA JUGA:   PSI Revisi Laporan Pengeluaran Dana Kampanye ke KPU: dari Rp180 Ribu jadi Rp24 Miliar

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha mengatakan dalam FGD ini ada tiga perusahaan operator kapal yang hadir dan satu perusahaan yang belum hadir. Dari 4 perusahaan, 2 perusahaan kooperatif, 2 perusahaan lagi tidak kooperatif.

“Kami berharap 2 perusahaan ini bisa kooperatif sehingga pihaknya bisa melakukan tahapan penyeledikkan selanjutnnya. Menyelediki bukti-bukti apakah mereka praktek monopoli atau tidak sehat,” ujar wanita yang akrab disapa Jenny ini.

Jenny menambahkan kenaikan harga tiket Ferry Batam Singapura tidak hanya merugikan perekonomian Batam saja, melainkan juga perekonomian Singapura. Karena tak banyak lagi orang Indonesia yang datang Singapura.

“Kami koordinasi dengan KPPU Singapura (Competition & Consumer Commission of Singapore),” katanya. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER