BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu terus meningkatkan kualitas dan daya saingnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki sertifikat halal.
Ketua Umum MUI Kota Batam, KH. Luqman Rifai menegaskan sertifikat halal penting bagi pelaku UMKM. Guna meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, terutama di Indonesia yang mayoritas merupakan umat Muslim.
Hal ini diungkapkan saat Seminar Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera 2024. Bertajuk sertifikasi halal produk UMKM untuk mendukung Halal Value Chain di Indonesia di Aula Politeknik Batam, Rabu (29/5/2024).
Diakuinya sertifikat halal adalah suatu kebutuhan untuk memberi label halal pada sebuah produk. Label halal diperoleh dengan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dengan adanya sertifikat ini menjadi sebuah pengakuan resmi bahwa produk baik makanan, minuman, atau barang konsumen lainnya dinyatakan bebas dari bahan yang diharamkan dan proses produksinya sesuai dengan ajaran Islam,” kata Luqman.
Pihaknya juga menyebutkan, pertumbuhan industri halal seiring berjalannya Waktu sangat mengesankan. Hal ini ditopang oleh posisi Indonesia yang memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia atau lebih dari 230 juta jiwa (sekitar 87% dari total populasi).
Merujuk rilis State of The Global Islamic Report, di akhir 2023, industri halal Indonesia menunjukkan kenaikan posisi di peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya setelah Malaysia an Arab Saudi.
Di saat yang sama , pasar domestik umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD 2,2 Triliun pada 2023.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia. Industri halal Indonesia juga memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perkembangan dan pertumbuhan ekonomi halal.
“Selain potensi, industri halal juga menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, penyusunan insentif pembentukan KIH dan bagi industry halal, mendorong sertifikasi dan standarisasi produk halal hingga mendorong penciptaan system logistik halal,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat faktor keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan praktik produksi (manufaktur) produk halal serta terbatasnya faktor pendanaan/pembiayaan halal.
“Tantangan inilah yang kiranya perlu diatasi untuk mengembangkan ekosistem halal nasional,” ujarnya. (uly)







