BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk Kepri melaporkan Ketua Bawaslu Kepri, dan Kota Batam ke Mapolresta Barelang, Senin (1/1/2024) lalu.
Pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Kepulauan Riau, Musrin yang datang bersama tim sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan sikap arogansi Ketua Bawaslu Kepri yang menurunkan paksa baliho Prabowo-Gibran yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Sebelumnya, hal tersebut dibenarkan Musrin yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/1/2024) lalu.
“Kami akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini, dan kami juga laporkan ke DKPP guna memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya menilai Bawaslu menunjukkan sikap arogansi saat mencopot baliho tersebut tanpa ada peringatan tertulis dan pemberitahuan apapun.
“Kami menilai tindakan mencopot baliho Capres 02 tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” lanjutnya.
Sebagai lembaga, Musrin menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.
Musrin menjelaskan bahwa sebelum memasang baliho, TKD Prabowo Gibran telah mengajukan surat permohonan ke pemerintah selaku pemilik tempat, serta telah mendapatkan izin yang diperlukan.
“Padahal, kami telah mengantongi izin dari Pemko Batam untuk menempatkan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam,” ujarnya. (pys)