BATAMSTRAITS.COM – BP Batam terus memprioritaskan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan dengan komitmen pada kebijakan yang menciptakan iklim usaha saling menguntungkan.
Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, menanggapi keberatan terkait penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian, tarif untuk ukuran 20 feet adalah Rp 384.300 per boks, tidak berubah sejak tahun 2012.
“Penyesuaian ini dilakukan setelah kajian bersama ahli kepelabuhanan dan diskusi intens dengan asosiasi jasa kepelabuhanan selama 5 bulan. Penetapan tarif ini melibatkan sosialisasi dan persetujuan dari Asosiasi Pengguna Jasa, memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan,” katanya.
Dendi menegaskan hubungan baik dengan INSA, menyebut pertemuan dengan DPC INSA Batam dan DPP INSA di Jakarta telah menyepakati tarif sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.
Terkait penolakan pengoperasian Pelabuhan Batu Ampar oleh PT Persero Batam, Dendi memastikan PT Persero Batam memiliki dokumen legalitas. Meskipun PT Persero Batam mengelola dermaga utara Terminal Batu Ampar, BP Batam tetap mengawasi pelaksanaannya dan berharap mendapatkan masukan dari stakeholder untuk pengelolaan yang lebih baik.
“Peningkatan kinerja pelayanan bongkar muat peti kemas sejak pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh PT Persero Batam. Dia merinci rencana pengembangan terminal hingga Agustus 2028, menargetkan Batu Ampar sebagai direct call maupun transhipment terminal,” ujarnya.
Selain penyesuaian tarif peti kemas, BP Batam juga menyesuaikan tarif pass pelabuhan penumpang internasional pada September 2023. Meskipun terjadi kenaikan tarif ferry dari Batam ke Singapura, data menunjukkan peningkatan jumlah penumpang, menegaskan bahwa animo wisatawan untuk datang ke Batam tetap tinggi.(*/uby)