Thursday, June 4, 2026
HomeBatamBP Batam Pastikan Perbaikan Sistem Imigrasi Oknum Pelanggar Terancam Sanksi Berat

BP Batam Pastikan Perbaikan Sistem Imigrasi Oknum Pelanggar Terancam Sanksi Berat

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala dan jajaran deputi, serta Kepala Kantor Imigrasi Batam, melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan keimigrasian di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (31/3/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pelayanan keluar-masuk penumpang di pelabuhan internasional tersebut berjalan dengan baik. Amsakar menyebut, pelabuhan ini menjadi lokasi pertama yang dikunjungi guna melihat langsung kondisi pelayanan, mulai dari area keberangkatan hingga kedatangan.

“Hari ini kami meninjau langsung dari pintu masuk hingga pintu keluar, baik keberangkatan maupun kedatangan. Secara umum, semuanya sudah terkelola dengan baik, meskipun masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan pihak imigrasi, termasuk penyediaan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas. Selain itu, penempatan supervisor di bagian terdepan dinilai penting untuk meminimalisir praktik-praktik yang tidak diinginkan.

Menurut Amsakar, BP Batam bersama pengelola pelabuhan dan pihak imigrasi berkomitmen untuk memastikan kejadian yang sempat mencoreng pelayanan sebelumnya tidak terulang kembali.

“Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penertiban penggunaan name tag petugas. Nantinya, pembuatan name tag akan dilakukan melalui satu pintu agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sejumlah nama yang tengah dalam tahap pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran. Ia menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas hingga pemecatan sangat mungkin diberikan.

BACA JUGA:   Amsakar Lantik Pengurus PIKORI BP Batam Periode 2025-2029

“Ini praktik yang tidak sehat dan tidak bisa ditoleransi. Namun dari sisi institusi, kami meyakini ini adalah persoalan oknum, bukan sistem,” tegasnya.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turut menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga citra pelayanan, terutama dalam menyambut wisatawan mancanegara.

“Kita tidak boleh memperlakukan orang seperti itu. Di negara lain, kita juga tidak diperlakukan demikian. Jadi hal seperti ini harus dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa hingga saat ini sanksi terhadap oknum yang terlibat masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Proses masih berjalan. Sanksinya bisa sedang hingga berat, bahkan kemungkinan sampai pemecatan. Namun keputusan akhir berada di tangan Menteri,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah bergerak cepat dengan melakukan investigasi segera setelah kasus tersebut mencuat.

Sebelumnya, kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Imigrasi  Batam menjadi sorotan tajam setelah viral di media Singapura.

Praktik ini terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 13–14 Maret 2026 dan menyeret seorang petugas berinisial JS, yang menjabat sebagai asisten supervisor. Ia diduga melakukan pungli terhadap warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia melalui jalur resmi.

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, penindakan terhadap JS dilakukan setelah investigasi internal yang dipicu oleh pemberitaan media luar negeri.

BACA JUGA:   PLC Beri Kejutan Akhir Tahun, Kursus Bahasa Inggris Bonus Tes IELTS Resmi

Dalam laporan tersebut, dua korban disebut, yakni AC asal Singapura dan NAY yang merupakan warga negara Myanmar. Kasus ini kemudian dikonfirmasi melalui penelusuran CCTV serta pemeriksaan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kronologi menunjukkan bahwa korban NAY sempat dibawa ke ruang pemeriksaan dengan alasan administrasi, seperti tidak memiliki tiket pulang. Di ruang tersebut, korban diduga ditahan hingga dua jam sebelum muncul pihak ketiga berinisial AS yang berperan sebagai perantara atau calo.

Dari hasil pemeriksaan, JS diduga menerima uang sekitar 150 dolar Singapura, sementara AS menerima sekitar 100 dolar Singapura sebagai bagian dari transaksi untuk meloloskan korban masuk ke Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan korban di media Singapura, yang kemudian menyebar luas di media sosial, menggambarkan adanya intimidasi dan permintaan uang dalam jumlah lebih besar, bahkan disebut mencapai 250 hingga 300 dolar AS.

Sejumlah wisatawan dari negara lain seperti Malaysia, China, Filipina, dan Bangladesh juga dilaporkan mengalami pola serupa, menunjukkan indikasi bahwa praktik ini tidak bersifat insidental, melainkan sistemik.

Pihak imigrasi telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan internal. Namun, fakta bahwa kasus ini baru ditindak setelah viral di luar negeri menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan mekanisme pengaduan di dalam negeri.

Kasus ini tidak hanya memalukan, tetapi juga membuka satu ironi besar dalam tata kelola negara: pelanggaran tidak terdeteksi oleh sistem internal, melainkan oleh sorotan eksternal. Dalam teori governance failure, ini disebut sebagai kegagalan deteksi dini, ketika sistem pengawasan hanya bekerja setelah reputasi negara terancam.

BACA JUGA:   1.209 Kendaraan Terdaftar Parkir Berlangganan di Kota Batam

Pintu imigrasi adalah wajah pertama sebuah negara. Ia bukan sekadar ruang administrasi, melainkan simbol kedaulatan dan profesionalisme.

Ketika praktik pungli justru terjadi di titik paling strategis ini, maka yang rusak bukan hanya pelayanan, tetapi juga citra negara di mata dunia. Indonesia tidak sedang dinilai dari pidato pejabatnya, melainkan dari pengalaman langsung wisatawan yang datang.

Lebih dalam lagi, kasus ini mencerminkan apa yang dalam ekonomi kelembagaan disebut sebagai informal rent extraction, praktik pengambilan keuntungan ilegal oleh aparat dengan memanfaatkan celah kewenangan.

Ketika ada ruang diskresi tanpa pengawasan ketat, maka ruang itu dengan mudah berubah menjadi ladang rente.

Yang paling problematis adalah indikasi keterlibatan pihak ketiga atau calo. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan tindakan individu semata, melainkan berpotensi menjadi ekosistem kecil yang hidup dari penyimpangan. Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran tidak lagi bersifat sporadis, tetapi terstruktur.

Pada akhirnya, kasus Batam ini menyampaikan pesan yang lebih luas: bahwa tantangan terbesar negara bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu hidup di lapangan.

Karena dalam dunia yang serba terbuka hari ini, satu kasus kecil di pelabuhan bisa dengan cepat menjadi citra besar tentang sebuah bangsa. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER