Monday, May 25, 2026
HomeBatamPolisi Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri, Satu Pelaku Dibekuk

Polisi Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri, Satu Pelaku Dibekuk

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polisi menangkap RA (43), warga Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, karena diduga terlibat dalam jaringan penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. RA diamankan di salah satu hotel kawasan Bengkong saat mengurus penginapan dan dokumen keberangkatan calon korban.

“Kita amankan saat ini perannya sebagai pengurus dokumen keberangkatan dan penginapan di hotel,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, didampingi Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, dan Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/10/2025).

Menurut Zainal, para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan janji bekerja di luar negeri bergaji tinggi. Namun, tawaran itu ternyata modus penipuan dan perdagangan orang.

“Otak utama berinisial JL masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Polisi mengamankan empat korban, terdiri atas dua pria dan dua perempuan asal Medan, Sumatera Utara. Mereka dijanjikan bekerja sebagai scammer dengan gaji Rp8 juta per bulan tanpa dokumen resmi.
Korban ditemukan di Hotel Beverly Inn RedDoorz Bengkong saat menunggu keberangkatan.

BACA JUGA:   Pemko Batam Serahkan Bantuan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) kepada 53 KK

“RA menerima upah sebesar Rp120 ribu per orang dari JL. Semua perekrutan dilakukan secara daring tanpa mekanisme resmi penempatan pekerja migran,” kata Zainal.

Dalam penggerebekan, polisi menyita satu unit ponsel, empat lembar boarding pass, empat formulir pengajuan paspor online, dan bukti transfer Rp7,5 juta.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. (*/uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER