BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Batam, Rabu (18/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan unsur Forkopimda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa perubahan judul Ranperda — dari “Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal” menjadi “Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan” — dilakukan agar lebih fokus pada moda transportasi bus yang relevan dengan kondisi Batam.
“Jika tetap menggunakan istilah umum, maknanya bisa melebar ke moda rel seperti kereta dan monorel, yang belum menjadi kebutuhan Kota Batam saat ini,” jelas Setia.
Dalam penyusunan Ranperda, Pansus melakukan studi banding ke Kementerian Perhubungan, Pemkot Yogyakarta dan Pekanbaru, serta Biro Hukum Pemprov Kepri untuk menyelaraskan isi dengan regulasi nasional dan daerah.
Setia memaparkan, saat ini Batam memiliki 2.545 taksi, 372 angkutan karyawan, 180 kendaraan pariwisata, serta sejumlah angkot dan ojek. Sementara itu, layanan Trans Batam melayani 5.000 hingga 7.500 penumpang per hari melalui skema Buy The Service (BTS) yang melibatkan pihak swasta.
Untuk pengembangan Bus Rapid Transit (BRT), Pemkot Batam mengusulkan dua skema pembiayaan: pertama, pendanaan penuh dari APBD sesuai kajian GIZ tahun 2022; kedua, melanjutkan skema BTS yang saat ini berjalan. Pansus menyepakati pembiayaan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Perubahan besar juga terjadi dalam struktur Ranperda. Dari semula hanya 9 Bab dan 12 Pasal, kini menjadi 11 Bab dan 26 Pasal. Beberapa poin penting dalam Perda ini mencakup:
Penyediaan transportasi publik yang aman, bersih, terjangkau, dan terintegrasi;
Dorongan terhadap penggunaan angkutan umum demi mengurangi kemacetan dan polusi;
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan layanan.
Pansus juga merekomendasikan dua hal: pertama, Pemkot Batam segera menyusun revisi Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; kedua, alokasi anggaran yang memadai setiap tahun guna menjamin keberlangsungan sistem transportasi massal.
Ketua DPRD Batam M Kamaluddin menyatakan persetujuan anggota dewan secara aklamasi, dan langsung mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD. Ia menyebut pengesahan ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan pelayanan transportasi umum di Batam.
“Perda ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan menghadirkan sistem transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Amsakar.
Perda tersebut kini akan diajukan ke Gubernur Kepri untuk evaluasi dan persetujuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (uly)







