BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Wali Kota Batam menyatakan bahwa tidak ada kebijakan demosi (penurunan eselon) maupun non job terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Pasalnya sesuai dengan aturan kepegawaian terbaru, demosi atau pemberhentian dari jabatan hanya dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
“Demosi bisa dilakukan sepanjang kinerja pejabat tidak menggembirakan. Jadi memang harus ada barometer terhadap kinerja,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan, demosi atau non job dapat dilaksanakan apabila seorang pejabat pernah mendapat sanksi, terlibat dalam persoalan hukum, atau berpolitik praktis.
“Selain dari itu, maka tidak dimungkinkan untuk demosi atau non job karena sudah ada ketentuan yang berlaku,” tegas Amsakar.
Lebih lanjut, Amsakar menekankan pentingnya keselarasan visi dan misi di lingkungan Pemko Batam.
“Kita harapkan semua bisa seirama hingga ke pejabat paling bawah. Kalau tidak sama mazhabnya, susah juga,” lanjutnya.
Menurutnya, pejabat yang tidak sejalan dengan visi pemerintahan bersama Li Claudia Chandra dalam lima tahun ke depan sebaiknya dievaluasi.
“Kalau saya, akan usulkan pejabat yang tidak sejalan untuk didemosi atau non job. Tapi kalau ternyata keputusan di depan berbeda, itu tidak jadi masalah. Yang penting organisasi pemerintahan berjalan searah,” katanya. (uly)







