BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan aktif dibawah lima tahun senilai Rp 644 miliar dengan tingkat kepatuhan pajak 49 persen. Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin.
Ia menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri. Menurutnya diperlukan tindakan tegas antara Bapenda Kepri dengan stakeholder terkait.
“Diperlukan sanksi yang tegas. Jadi bukan hanya denda kalau bisa diberikan sanksi peringatan bahkan penggembokan kendaraan sehingga pastinya pemilik kendaraan membayar pajak tersebut,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, lanjut dia, hal ini perlu dilihat juga situasi dan kondisi terkait kendaraan tersebut. Apakah kendaraan itu masih aktif beroperasi atau tidak.
“Realisasi hanya 49 persen tingkat kepatuhan pajak kendaraan yang dibawah 5 tahun seharusnya mencapai 100 persen,” katanya.
Menurutnya ketika konsumen membeli kendaraan maka perlu diingatkan diawal pajak jangan sampai tertunggak.
Pihak Bapenda harus bekerja sama dengan dealer kendaraan harus ada mengeluarkan perjanjian yang harus di laksanakan dari sekarang. Sehingga ketika konsumen membeli kendaraan memperhitungkan hal tersebut.
“Jadi ada kewajiban pajak itu diingatkan jika tidak taat pajak atau terlewat tiga bulan maksimal dari kewajiban membayar pajak maka kendaraan itu tidak boleh beroperasi dijalan raya, dan dalam perjanjian itu akan digembok atau diwajibkan membayar pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan langkah tersebut dinilai efektif supaya masyarakat yang membeli mobil dengan 5 tahun kebawah taat membayar pajak.Sehingga resiko mengenai hal tersebut sudah diketahui dari awal oleh masyarakat.
“Saya akan dorong langkah ini yaitu harus ada perjanjian antara konsumen dengan dealer mulai di tahun ini,” katanya. (uly)










