BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dilarang terlibat atau melakukan judi online dan pinjaman online (pinjol) khususnya yang ilegal.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad usai Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri di Hotel Radisson Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (28/6/2024)
Diakuinya keterlibatan dalam aktivitas judi online dan pinjaman online dapat merusak integritas serta kredibilitas pemerintahan yang selama ini telah dibangun dengan baik. Ia menekankan penting bagi para ASN untuk menjaga marwah dan citra pemerintah daerah dengan menghindari segala bentuk perilaku tidak baik.
“Ya sebaiknya tidak usah lagi (melakukan pinjol. Kita imbau jangan lagi yang begitu-begitu,” ujar Ansar.
Menurut Ansar, judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kehidupan pribadi dan profesional. Sementara itu, pinjaman online sering kali disertai bunga tinggi yang dapat membebani dan berpotensi memicu masalah finansial serius.
“Dampak negatif dari judi online dan pinjaman online tidak bisa dianggap remeh. Banyak kasus di mana ASN terjebak dalam hutang akibat pinjaman online yang akhirnya mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugas negara,” katanya.
Selain itu pengawasan OJK juga diperlukan dalam penyedia pinjaman yang ilegal tersebut. Pasalnya merugikan masyarakat.
“Yang ilegal itu kan merugikan masyarakat. Makanya peran OJK penting disitu. Selain mengembangkan lembaga keuangan yang sudah ada baik yang sudah eksis maupun yang baru. Kita dukung peran dan tugas OJK. Sama seperti stakeholder lainnya yang punya tugas di Kepri,” katanya.
Ia menambahkan Kepri ini kawasan lumbung ekonomi. Jadi keberadaan OJK ini perlu. Tidak hanya mendorong mendukung stabilitas moneter dari tupoksinya tapi OJK juga bisa mengawal berbagai jasa keuangan yang ada di Kepri.
“Seperti contoh, pinjol itu, pinjol yang legal bagus, di awasi oleh OJK,” ujarnya.
Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta beberapa waktu lalu.
Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya. (uly)