BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Batam melakukan pembahasan kedua, Rabu (29/5/2024).
Kali ini bersama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD, pada Rabu, (29/5/2024).
Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho mengatakan dari pembahasan kedua itu, pihaknya mendapati setidaknya ada enam titik rencana pemakaman.
Di antaranya Sambau, Sekanak, Tiban, Sei Temiang, Tembesi dan Tanjung Piayu dengan total luas sekitar 146 hektare.
Udin juga menekankan, bahwa pemakaman di daerah hinterland juga harus diatur dan ditata juga. Sehingga terlihat lebih estetik.
“Jangan sampai ada diskriminasi, itu yang kita sampaikan tadi,” ujarnya saat rapat pembahasan diskors.
Pihaknya juga mendapati bahwa pemakaman di daerah hinterland merupakan tanah wakaf. Meski demikian, dengan ranperda tersebut pemakaman di daerah hinterland juga akan dirawat.
“Meskipun itu wakaf tentu kan ada perawatan lah, artinya ada kepedulian pemerintah terhadap tempat pemakaman umum yang ada di daerah hinterland,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Udin juga tampak optimis, Ranperda Pemakaman yang terdiri dari 16 Bab dan 59 pasal harus dibahas sampai tuntas. Sehingga bisa diimplementasikan secara sempurna kedepannya.
“Tapi tujuannya tetap untuk kesempurnaan daripada perda ini nantinya ke depan,” katanya
Ia menambahkan pihaknya akan mengawal pengalokasian lahan hutan yang dipinjampakaikan dari pemerintah pusat untuk pemakaman.
“Jangan nanti yang pengalokasiannya beralih fungsi menjadi atau dialokasikan ke pihak ketiga atau pihak lain, ini yang kita jaga jangan sampai terjadi seperti itu,” kata Udin. (uly)







