BATAMSTRAITS.COM, LINGGA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Irham YS, menegaskan pentingnya menghormati putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024. Hal ini terkait dengan kasus yang melibatkan KPU Kabupaten Lingga dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga sebagai terlapor.
Dalam putusannya, Bawaslu Kepri menyatakan bahwa Partai Nasdem dan KPU Kabupaten Lingga terbukti melanggar administrasi dana kampanye. Irham menegaskan bahwa dalam proses tahapannya, tidak ada pelanggaran yang disengaja dari pihak yang terlibat.
“Putusan Bawaslu Kepri ini menunjukkan bahwa semua tahapan berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu. Terkait dengan pelanggaran administrasi, baik saat pencermatan dan tahap lainnya, perlu diperbaiki untuk tahapan selanjutnya agar sesuai dan lengkap,” ungkap Irham pada Senin, 13 Mei 2024.
Irham menambahkan, kedepannya penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lingga harus lebih fokus dan menjalankan tugas sesuai aturan yang ditetapkan. Meskipun mengakui bahwa tugas KPU dan Bawaslu sangat berat dan melelahkan, mereka telah berusaha keras untuk menghasilkan pemilu yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Ikut miris melihat bahwa meskipun telah bekerja keras, penyelenggara tetap saja dipersalahkan jika terjadi kesalahan. Namun, saya melihat KPU Lingga telah transparan dalam mempublikasikan setiap tahapan,” katanya.
Meskipun demikian, Irham berharap putusan Bawaslu Kepri menjadi pelajaran berharga bagi KPU Kabupaten Lingga untuk lebih teliti dan ekstra dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga dengan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga, yang diharapkan memperbaiki dan mematuhi putusan Bawaslu Kepri terkait perbaikan laporan keuangan.
“Harapannya, tidak akan ada teguran lagi di masa depan, terutama karena tahapan Pilkada sudah mulai, apalagi akan ada pelaporan dana kampanye bagi calon kepala daerah yang ikut maju,” tambahnya.(tir)










