BATAMSTRAITS.COM, LINGGA – Bawaslu Kepri telah menetapkan putusan terkait dugaan dana kampanye fiktif yang melibatkan Partai Nasdem Lingga dalam Pemilu Tahun 2024. Dalam sidang tersebut, pelapor yang terdiri dari Encik Basri dan Neko Wesha Pawelloy menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh DPD Partai Nasdem Lingga.
Putusan yang dihasilkan menyatakan bahwa DPD Partai Nasdem Lingga terbukti melanggar administrasi terkait dana kampanye. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak mengakomodir petitum dari para pelapor untuk mendiskualifikasi partai dan sebelas calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Nasdem Lingga yang meraih kemenangan dalam Pemilu Tahun 2024.
Menurut Husni Thamrin, pengacara dari Partai Nasdem Lingga, secara substansi, DPD Partai Nasdem Lingga tidak terbukti melakukan pelanggaran dana kampanye fiktif. Ia menegaskan bahwa partai tersebut telah menjalani tahapan Pemilihan Umum sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Husni Thamrin menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh DPD Partai Nasdem Lingga hanya sebatas administrasi, yang tidak mempengaruhi validitas hasil Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kepri hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan administrasi tersebut di masa yang akan datang.
“Pemilu Tahun 2024 memang telah berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada alasan untuk membatalkan kemenangan Caleg Partai Nasdem Lingga yang telah terpilih,” ungkap Husni Thamrin.
Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa Partai Nasdem Lingga telah menyerahkan laporan keuangan kampanye sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan ketaatan partai tersebut terhadap prosedur yang berlaku dalam tahapan Pemilihan Umum.
“Kami berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi KPU dan Partai Nasdem Lingga untuk memperbaiki proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang,” tambahnya.
Dengan demikian, meskipun terjadi kesalahan administrasi, Partai Nasdem Lingga tetap diakui sebagai pemenang Pemilu Tahun 2024 dan tidak ada pembatalan terhadap kemenangan mereka. Putusan Bawaslu Kepri menjadi landasan bagi pihak terkait untuk memperbaiki proses administrasi guna menjaga integritas Pemilu di masa mendatang. (tir)







