BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Misteri di balik kasus dugaan pengeroyokan yang viral di media sosial dan terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya diungkap Polresta Barelang. Penyidik memastikan peristiwa tersebut bukan hanya satu kasus, melainkan rangkaian dua perkara pidana yang saling berkaitan.
Dua perkara itu masing-masing adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan homestay serta dugaan pengeroyokan terhadap seorang tamu. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan, sedangkan satu orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
“Untuk perkara dugaan pengeroyokan, ada tujuh tersangka. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, satu orang tersangka,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, tujuh tersangka masing-masing berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.
Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong menjerat seorang tersangka berinisial YBC (18).
Bermula dari Teguran di Homestay
Anggoro menjelaskan, rangkaian peristiwa itu bermula ketika YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Selama menginap, suasana di kamar mereka beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola karena dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain.
Keributan kemudian terjadi ketika YBC terlibat cekcok dengan rekan perempuannya di area parkiran homestay. Seorang karyawan Homestay Mimi Coco berinisial AS (33) kemudian kembali memberikan teguran.
Teguran tersebut justru memicu adu mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap AS.
Tak lama berselang, peristiwa berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang.
“Jadi ini ada dua perkara yang saling berkaitan. Awalnya terjadi dugaan penganiayaan, kemudian berlanjut dengan dugaan pengeroyokan. Karena laporan yang diterima berbeda, maka penanganannya juga dilakukan secara terpisah,” jelas Anggoro.
Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman video yang memperlihatkan rangkaian kejadian. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil visum et repertum.
Menurut Anggoro, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dua Laporan, Dua Proses Penyidikan
Kapolresta menjelaskan, laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026. Sementara laporan dugaan penganiayaan baru diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang lebih dahulu menetapkan dan menangkap para tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan sekaligus menangkap YBC sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan terpenuhi.
“Setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” kata Anggoro.
Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Sebelum berlanjut ke proses pidana, polisi menyebut kedua perkara tersebut sempat diupayakan diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, upaya itu tidak membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, tujuh tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara YBC, dalam perkara dugaan penganiayaan, dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Anggoro menambahkan, berkas perkara dugaan pengeroyokan saat ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terhadap perkara yang masih berproses secara hukum.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (uly)










