BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Rentetan penggerebekan tempat hiburan malam dan lokasi perjudian di Batam mulai berdampak pada keberlangsungan bisnis hiburan di kota tersebut. Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan hasil penyelidikan Bareskrim Polri akan menjadi dasar untuk mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam (THM).pp
Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait dugaan aktivitas ilegal yang ditemukan aparat. Pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum menentukan langkah terhadap lokasi-lokasi yang terlibat.
“Kami akan evaluasi izin hiburan malam di Batam menunggu hasil dari kepolisian,” ujar Amsakar usai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Pemkot Batam, Senin (17/8/2026).
Menurut Amsakar, persoalan mengenai ada atau tidaknya aktivitas perjudian maupun pelanggaran lain di lokasi tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah nantinya akan menggunakan hasil penyelidikan itu sebagai bahan dalam melakukan evaluasi terhadap perizinan.
“Terkait tempat itu yang lebih paham menjawabnya adalah teman-teman Bareskrim Polri,” katanya.
Pernyataan Amsakar ini muncul setelah rangkaian operasi Bareskrim Polri menyasar sejumlah lokasi hiburan dan perjudian di Batam dalam sepekan terakhir.
Operasi bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3.0 PUB & KTV pada Senin (10/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 32 orang.
Tidak berhenti di lokasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan dan penyegelan terhadap dua kelab malam lain yang diduga masih berada dalam satu manajemen.
Dua lokasi tersebut yakni Newton Club atau yang dikenal sebagai Planet 2.0 di kawasan Newton, Jodoh, serta F1 Club di Planet Holiday Hotel yang kerap disebut Planet 1.0. Keduanya disegel pada Sabtu (15/8/2026).
Dalam rangkaian penindakan itu, polisi turut mengamankan 11 unit kendaraan mewah yang kini berada di Polda Kepri. Polisi juga menyita 762 butir narkotika jenis inex yang disebut disimpan di dalam sebuah brankas.
Pada hari yang sama, operasi Bareskrim juga mengungkap dugaan praktik perjudian di sebuah kasino yang berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam.
Penggerebekan yang dilakukan Sabtu (15/8/2026) malam itu berujung pada pengamanan 197 orang serta penyitaan uang tunai sekitar Rp7,7 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama tiga bulan di Batam.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi berbagai peran dalam aktivitas perjudian tersebut. Mereka terdiri atas satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, 10 di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Kini, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi perhatian Pemkot Batam. Pemerintah tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga mulai membuka kemungkinan evaluasi terhadap izin usaha hiburan yang berkaitan dengan lokasi-lokasi tersebut.
Langkah itu menjadi sinyal bahwa operasi penegakan hukum terhadap narkotika dan perjudian berpotensi berlanjut pada persoalan administrasi dan perizinan usaha hiburan di Batam.
Hasil penyelidikan Bareskrim Polri pun akan menjadi penentu bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan selanjutnya terhadap industri hiburan malam di kota tersebut. (uly)










