BATAMATRAITS.COM, BATAM – Keluarga Wilson Lukman alias Koko, terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, menyatakan kesediaannya mengambil tanggung jawab atas masa depan anak korban.
Keluarga terdakwa bahkan bersedia membesarkan anak Dwi Putri yang kini berusia sekitar empat tahun dan membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Wilson, Angelinus dan Marcos, seusai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan hakim anggota Irpan Lubis dan Tri.
Menurut Angelinus, Wilson telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, penyesalan itu, kata dia, hendak diwujudkan keluarga terdakwa melalui perhatian terhadap anak yang ditinggalkan Dwi Putri.
“Yang Mulia, terdakwa dengan sangat menyesal mengakui perbuatannya,” ujar Angelinus dalam persidangan.
Ia mengatakan keluarga Wilson siap membantu kebutuhan anak korban semaksimal mungkin. Bentuknya tidak sekadar bantuan sesaat, tetapi juga mencakup pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
“Keluarga terdakwa Wilson siap membantu semaksimal mungkin terkait nasib anak korban. Bahkan siap memfasilitasi pendidikan anak korban hingga ke perguruan tinggi,” kata Angelinus.
Menurut dia, kesediaan tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan jaksa ataupun putusan majelis hakim. Keluarga Wilson, kata Angelinus, tetap akan menjalankan niat tersebut apa pun hasil perkara yang dihadapi terdakwa.
“Ini tidak bergantung pada apa pun tuntutan jaksa ataupun putusan hakim. Niat keluarga untuk membantu anak korban tetap ada,” ujarnya.
Orang tua Wilson, kata Angelinus, bahkan bersedia membesarkan anak korban. Keluarga terdakwa juga membuka kemungkinan untuk mengangkat anak tersebut sebagai bagian dari keluarga.
Namun, upaya itu belum mempertemukan kedua keluarga. Angelinus mengatakan keluarga Wilson sebelumnya telah berusaha berkomunikasi dengan keluarga Dwi Putri untuk menyampaikan niat tersebut. Ia memahami apabila keluarga korban belum bersedia menerima pertemuan.
“Kami memahami posisi keluarga korban. Kami tidak bisa memaksakan pertemuan,” katanya.
Keluarga Wilson, menurut dia, tetap membuka pintu untuk bertemu kapan pun keluarga korban siap. Tempat pertemuan pun diserahkan kepada keluarga korban, baik di Batam maupun di kampung halaman Dwi Putri.
“Kalau keluarga korban sudah siap, kami akan siap bertemu. Tempat dan waktunya kami serahkan kepada keluarga korban,” ujar Angelinus.
Di tengah sikap keluarga tersebut, penasihat hukum Wilson tetap meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan. Mereka meminta keterangan saksi, ahli pidana, dan ahli forensik yang diajukan pihak pembela dipertimbangkan secara objektif.
“Kami berharap semua fakta persidangan dilihat secara objektif, termasuk keterangan saksi dan ahli. Dari sana akan terlihat bagaimana peran masing-masing terdakwa,” kata Angelinus.
Soal tuntutan pidana, tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Mereka tidak menyebut hukuman tertentu yang diharapkan, tetapi meminta putusan diberikan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan.
Kasus ini bermula ketika Dwi Putri disebut datang ke sebuah agensi pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion atau LC. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Gustirio, korban kemudian mengalami serangkaian kekerasan selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Jaksa sebelumnya mengungkap adanya ritual yang mengharuskan peserta meminum minuman keras hingga berada dalam kondisi setengah sadar.
“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar,” ujar Gustirio dalam persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan, kondisi korban kemudian memburuk. Namun, para terdakwa disebut menganggap korban hanya berpura-pura. Kekerasan disebut terus berulang, antara lain berupa tendangan, tamparan, dan benturan kepala ke dinding.
Korban juga disebut diborgol di tangga dan mulutnya dilakban untuk mencegahnya berteriak. Kekerasan diduga dilakukan menggunakan tangan kosong, sapu lidi, dan potongan kayu.
Dalam kondisi tangan terikat, korban juga disebut disemprot air ke wajah dan lubang hidung. Kekerasan tersebut, menurut dakwaan, berlangsung hingga korban tidak lagi berdaya pada 27 November 2025.
Wilson bersama tiga terdakwa lainnya kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati.
Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Putusan terhadap para terdakwa belum dijatuhkan. (uly)










