Wednesday, June 10, 2026
HomeBatamPerpindahan Yefri Picu Perdebatan Sengit DPRD Batam, Sepakat Minta Skema Pertukaran Anggota

Perpindahan Yefri Picu Perdebatan Sengit DPRD Batam, Sepakat Minta Skema Pertukaran Anggota

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Rabu (10/6/2026) berlangsung panas dan diwarnai perdebatan antarfraksi. Polemik mencuat setelah Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, mengumumkan usulan perpindahan anggota Fraksi Partai NasDem, Yefri, dari Komisi II ke Komisi I.

Usulan tersebut langsung memantik sejumlah interupsi dari anggota dewan. Perdebatan tidak hanya menyangkut kebutuhan penambahan personel di Komisi I, tetapi juga dampaknya terhadap keseimbangan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara keseluruhan.

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa mempertanyakan urgensi perpindahan anggota di tengah masa berjalan serta mengingatkan bahwa mekanisme perpindahan antar-komisi telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam.

Menurut Mustofa, perpindahan satu anggota tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana karena berpotensi memengaruhi komposisi AKD lainnya, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Jika ini langsung kita buka tanpa kalkulasi dan salah satu fraksi memindahkan anggotanya secara sepihak, maka komposisi alat kelengkapan yang lain seperti Bapemperda juga harus dikurangi. Ini yang perlu menjadi alasan mendasar untuk diambilnya satu konklusi kebijakan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dukung Prestasi Atlet, Pemko Batam Berikan Bantuan Alat Olahraga

Dalam perdebatan tersebut, anggota Fraksi PKS lainnya, Syafei, juga menegaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antar-komisi memang dimungkinkan berdasarkan aturan. Namun perpindahan itu memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.

“Perpindahan anggota DPRD antar-komisi dapat dilakukan paling singkat satu tahun. Tetapi harus mempertimbangkan komposisi antar-komisi, bukan hanya memindahkan satu orang saja,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I dari Fraksi Gerindra, Anwar Annas, menjadi salah satu anggota yang menyampaikan keberatan. Ia mengakui Komisi I saat ini memiliki beban kerja yang cukup besar seiring meningkatnya agenda pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam. Namun menurutnya, penambahan anggota tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan keseimbangan komisi lainnya.

“Perubahan keanggotaan tidak bisa hanya melihat kebutuhan satu komisi. Komposisi antar-komisi harus tetap proporsional,” tegasnya.

Memanasnya situasi di ruang sidang membuat pimpinan DPRD mengambil langkah dengan menskors rapat paripurna. Selanjutnya dilakukan pertemuan tertutup antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk mencari titik temu atas persoalan tersebut.

Setelah skors dicabut, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan hasil kesepakatan yang telah dicapai seluruh fraksi.

BACA JUGA:   Ombudsman Kepri: Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Timbulkan Ketidakadilan

Dalam keputusan tersebut, surat usulan perpindahan anggota Fraksi NasDem dikembalikan untuk diajukan kembali dengan skema yang lebih proporsional.

“Kesepakatan bersama dari fraksi-fraksi meminta kepada Fraksi NasDem untuk mengajukan surat kembali terkait komposisi yang harus berimbang. Jika ada yang pindah dari Komisi II masuk ke Komisi I, maka idealnya harus ada pertukaran posisi sebaliknya agar jumlah komposisi di tiap komisi tetap proporsional,” ujar Kamaluddin.

Dengan kata lain, apabila Yefri tetap diusulkan berpindah dari Komisi II ke Komisi I, maka Fraksi NasDem harus menyiapkan skema perpindahan anggota lain sebagai penyeimbang komposisi komisi yang ada.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa alasan perpindahan anggota merupakan kewenangan internal fraksi.

“Alasan fraksi memindahkan anggota merupakan urusan internal fraksi,” katanya.

Sementara itu, Kamarudin dari Fraksi NasDem menegaskan bahwa usulan perpindahan Yefri yang telah disampaikan sebelumnya sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Batam.

Menurutnya, surat yang diajukan Fraksi NasDem telah memenuhi aturan yang berlaku dan telah disampaikan secara resmi dalam forum paripurna.

BACA JUGA:   Tak Ada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daftar Lewat Jalur Independen di Kepri

“Sikap yang diambil oleh fraksi sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi dalam Tatib. Surat yang kami kirimkan juga sudah sesuai dengan Tatib yang diparipurnakan. Namun demi asas proporsionalitas dan kesepakatan bersama, kami akan melakukan rapat internal kembali di Fraksi NasDem untuk mempertimbangkan masukan dari pimpinan dan rekan-rekan dewan,” ujar Kamarudin.

Meski demikian, Fraksi NasDem menyatakan menghormati keputusan rapat dan akan membawa kembali persoalan tersebut ke pembahasan internal fraksi.

Hingga rapat paripurna berakhir, usulan perpindahan Yefri dari Komisi II ke Komisi I belum mendapatkan persetujuan. DPRD Kota Batam menunggu pengajuan ulang dari Fraksi NasDem dengan skema yang dinilai mampu menjaga keseimbangan komposisi antar-komisi dan alat kelengkapan dewan secara keseluruhan. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER