Wednesday, April 15, 2026
HomeBatamPerizinan PSN Wiraraja GESEIP Terkendala Status Lahan Belum Clear and Clean

Perizinan PSN Wiraraja GESEIP Terkendala Status Lahan Belum Clear and Clean

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pembahasan hambatan perizinan proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Galang-Rempang.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan proyek PSN WIRARAJA Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) yang berlokasi di Kecamatan Galang, Kota Batam.

Amsakar menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) adalah status lahan yang belum clear and clean.

Menurutnya, lahan yang diharapkan untuk proyek tersebut mencapai sekitar 7.000 hektare dan memiliki beberapa kategori status yang berbeda, sehingga proses perizinannya belum dapat dilanjutkan.

“Ada beberapa kategori status lahan di kawasan tersebut, seperti area yang masih memiliki persoalan hukum, area penggunaan lain, hingga kawasan dengan status tertentu yang masih harus diselesaikan. Karena itu lahannya belum clear and clean,” ujar Amsakar di Batam, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan BP Batam tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurutnya, pemberian izin tidak bisa dilakukan sebelum seluruh tahapan administratif dan status lahan diselesaikan.

BACA JUGA:   Amsakar Tegaskan Demosi Dimungkinkan Jika Ada Alasan Kuat

“Kalau lahannya belum clear and clean tentu tidak bisa diproses. Statusnya harus diturunkan dulu menjadi area penggunaan lain, kemudian setelah clear baru diproses ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL),” katanya.

Setelah HPL diterbitkan, lanjutnya, barulah lahan tersebut dapat dialokasikan kepada badan usaha yang akan mengelola proyek.

Amsakar juga menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat dari badan usaha pengelola proyek sehari sebelum rapat di Kementerian Keuangan.

Surat tersebut berisi permohonan perkembangan terkait RKKPR serta dukungan terhadap pembangunan sekolah di seluruh Indonesia.

“Memang prosesnya sudah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya. Namun di era kami, surat itu baru kami terima sehari sebelum rapat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa BP Batam akan tetap menjalankan tata kelola sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kebijakan) agar proses pengelolaan lahan dan perizinan tetap berada pada jalur yang benar.

Sebelumnya, rapat pembahasan hambatan perizinan PSN WIRARAJA GESEIP di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) berlangsung cukup panas.

BACA JUGA:   Pulau Galang Disiapkan untuk Korban Gaza, Amsakar : Kita Tunggu Petunjuk Pusat

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra serta perwakilan investor dari PT Galang Bumi Industri.

Dalam rapat itu, Li Claudia menilai proyek PSN seharusnya memiliki mekanisme perizinan tersendiri agar tidak terhambat oleh kebijakan moratorium lahan yang berlaku di Batam.

Menurutnya, jika moratorium tetap diberlakukan tanpa pengecualian bagi proyek strategis nasional, maka proses perizinan dapat terhenti.

“Ini kan PSN. Kalau moratorium tetap berlaku tanpa pengecualian, RKKPR tidak akan bisa keluar dan Batam bisa berhenti total,” ujarnya.

Li Claudia juga menyoroti konsep penetapan PSN di Batam. Ia menilai status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) sebenarnya sudah cukup untuk menarik investasi tanpa harus menggunakan skema PSN.

Selain itu, ia mengkritik pemberian lahan yang sangat luas kepada satu investor sementara pembangunan infrastruktur justru dibebankan kepada pemerintah.

“Kalau begitu, lebih baik BP Batam yang mengelola lahannya. Kami yang alokasikan ke investor dan investor yang membangun infrastrukturnya,” kata Li Claudia. (uly)

BACA JUGA:   BP Batam Gelar Silaturahmi Ramadan bersama Masyarakat
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER