BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang menyasar rumah-rumah kosong di Kota Batam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026), Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kasubdit Jatanras Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., membeberkan keberhasilan aparat meringkus lima pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan terorganisir yang berupaya mengganggu rasa aman masyarakat Batam.
“Ini bukan pelaku biasa. Mereka bekerja secara sistematis dan rapi. Empat pelaku merupakan residivis yang sengaja didatangkan dari luar daerah,” tegas Ronni.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FI, IE, AS, SY, dan RH. Empat di antaranya merupakan residivis asal Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung. Sementara RH merupakan warga lokal Batam yang berperan penting sebagai fasilitator.
“RH bertugas sebagai pemandu. Dia menyediakan tempat tinggal, kendaraan, sekaligus memetakan rumah-rumah yang menjadi target. Sasaran mereka adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya,” jelas Ronni.
Kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Bandar Sri Mas, Gojek Nomor 2, RT 005 RW 010, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Para pelaku menggunakan modus klasik namun efektif, yakni berkeliling menggunakan sepeda motor, mengetuk pintu rumah untuk memastikan kondisi kosong, kemudian merusak pagar dan mencongkel pintu utama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda, termasuk sejumlah kawasan perumahan elit di Batam. Barang-barang yang dicuri meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura—perhiasan emas, jam tangan mewah, hingga koleksi batu akik.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta. Meski sempat melarikan diri usai aksinya dipergoki korban, kelima pelaku berhasil diringkus tim gabungan dalam waktu singkat.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa uang hasil kejahatan telah dibagi rata, dengan nominal bervariasi antara Rp3,8 juta hingga Rp10,5 juta per pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Status mereka sebagai residivis akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan,” tambah Ronni.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba merusak ketertiban di Kepulauan Riau.
“Jangan coba-coba mengusik ketenangan warga Kepri. Sejauh apa pun berlari, Jatanras akan mengejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi predator rumah kosong,” tegasnya. (uly)









