Friday, May 22, 2026
HomeBatamModalnya Besar, DPRD Kepri Tegaskan Dapur SPPG Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Modalnya Besar, DPRD Kepri Tegaskan Dapur SPPG Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram. Hal ini karena tidak masuk dalam kategori rumah tangga maupun usaha mikro penerima subsidi pemerintah.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang secara jelas mengatur kriteria pengguna LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

“SPPG itu bukan UMKM. Skala usahanya besar, sistem produksinya terpusat, dan modal yang dibutuhkan juga tidak kecil. Maka jelas tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg,” kata Wahyu, Senin (2/2/2026)

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran. Sementara itu, dalam aturan yang sama juga ditegaskan kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg, antara lain, restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Menurut Wahyu, karakteristik dapur SPPG lebih mendekati usaha jasa boga atau restoran skala besar, yang secara tegas masuk dalam kelompok tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.

BACA JUGA:   Saldo Nasabah Terkuras Misterius, Lik Khai : Pihak Bank Harus Kooperatif

“SPPG ini bukan warung kecil. Untuk mendirikannya saja, minimal harus ruko dua lantai, renovasi dapur sesuai standar, belum lagi peralatan masak, penyimpanan, hingga distribusi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jika dihitung secara realistis, modal awal pendirian SPPG bisa mencapai sedikitnya Rp1,5 miliar. Dengan nilai investasi sebesar itu, menurutnya sangat tidak tepat jika SPPG dikategorikan sebagai usaha mikro.

“Kalau modalnya sudah miliaran rupiah, jelas ini bukan UMKM. Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dinikmati usaha bermodal besar,” ujarnya.

Wahyu menilai, penggunaan LPG 3 Kg oleh dapur SPPG berpotensi menyebabkan penyimpangan subsidi energi dan mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar berhak.

Komisi II DPRD Kepri pun mendorong agar seluruh pengelola SPPG menggunakan LPG nonsubsidi, seperti LPG 12 Kg atau Bright Gas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah bersama Pertamina dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan, agar LPG 3 Kg benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Subsidi ini uang negara. Harus tepat sasaran. Jangan sampai niat baik program pemenuhan gizi justru menimbulkan masalah baru dalam distribusi LPG,” kata Wahyu. (uly)

BACA JUGA:   Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER