BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepolisian menegaskan posisinya sebagai aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan. Menyusul munculnya tudingan terkait pemberian izin aksi unjuk rasa yang berlangsung bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196, Kamis (18/12/2025).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di Lobi Mapolresta Barelang, Jumat (19/12/2025).
“Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak perlu meminta izin, cukup melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ujar Zaenal.
Ia menegaskan, dalam konteks tersebut kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi unjuk rasa, termasuk aksi yang dilakukan oleh kelompok buruh, selama prosedur pemberitahuan telah dipenuhi dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena sifatnya dilindungi oleh undang-undang, kepolisian tidak memiliki kompetensi dan tidak ada kewajiban untuk melarang kegiatan unjuk rasa buruh,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolresta Barelang mengingatkan bahwa pelaksanaan aksi unjuk rasa tetap harus memperhatikan kepentingan umum serta menghormati hak masyarakat lainnya, terlebih saat berlangsungnya agenda besar daerah seperti peringatan Hari Jadi Batam.
“Hak untuk menyampaikan pendapat boleh dilakukan, namun kewajiban untuk menghormati hak orang lain juga mutlak dilaksanakan. Hak unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi kewajiban menghormati sesama harus dijaga,” katanya. (uly)









