Sunday, December 7, 2025
HomeBatamBegini Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Batam Lewat SIMBG

Begini Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Batam Lewat SIMBG

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah terus memperketat tata kelola perizinan pembangunan di Kota Batam. Setiap kegiatan pembangunan kini wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan melalui sistem digital milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan, seluruh proyek pembangunan harus berpedoman pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 16 Tahun 2021 dan aturan turunannya mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

“Langkah pengawasan kami lakukan untuk memastikan semua pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada lagi proyek tanpa izin lengkap,” ujar Amsakar dalam rapat bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan para deputi teknis di Gedung BP Batam, Senin (10/11/2025) di Lt. 8 Gedung BP Batam.

Ia menegaskan, pembangunan yang belum memiliki izin lengkap harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Aturan sudah jelas: setiap pembangunan wajib memiliki PBG,” tegasnya.

BACA JUGA:   BP Batam Siapkan Beasiswa, Pelatihan Jahit hingga Konstruksi untuk Warga Rempang

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini memastikan fungsi ruang yang akan dibangun telah sesuai dengan rencana tata ruang kota.

“PKKPR menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan itu diperuntukkan bagi hunian, industri, atau jasa,” jelas Mouris.

Setelah PKKPR disetujui, pengembang wajib mengurus izin lingkungan (UPL-UKL) sebagai bentuk kajian dampak pembangunan terhadap lingkungan. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum mengajukan PBG.

“Semua harus lengkap mulai dari PKKPR, izin lingkungan, hingga sertifikat lahan dari BPN. Setelah itu baru bisa masuk ke tahap PBG,” katanya.

Mouris menambahkan, dalam proses ini BP Batam juga memberikan pendampingan teknis bagi pengembang agar pembangunan tetap sesuai kaidah keselamatan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, terutama jika proses perizinan masih berjalan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan kini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

BACA JUGA:   Pemprov Kepri Perketat Distribusi Beras, Karimun Kini Kembali Terpasok

“Mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, hingga gambar teknis bersertifikat harus diunggah ke SIMBG dan dinilai oleh Tim Penilai Ahli (TPA),” ujar Azril.

Gambar teknis yang diunggah, lanjutnya, harus dibuat oleh perencana atau pelaksana bersertifikat yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan disetujui oleh TPA, maka besaran retribusi dihitung. Setelah dibayarkan, barulah PBG diterbitkan,” jelas Azril.

Ia menambahkan, sistem SIMBG telah terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lingkungan hidup untuk memastikan seluruh aspek legalitas, tata ruang, dan kelayakan lingkungan terpenuhi.

BP Batam menilai penerapan sistem digital dan mekanisme berjenjang ini penting untuk menjaga keteraturan pembangunan di Batam, yang pertumbuhan investasinya terus meningkat.

“Kami tidak ingin ada pembangunan yang menyalahi aturan. Semua proses harus transparan, sesuai hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Amsakar. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER