Wednesday, May 6, 2026
HomeBatamGuru Ngaji di Sagulung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Sagulung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial AM (55) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Jumat (26/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban, KH (10), melaporkan dugaan pencabulan oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru mengajinya melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua KH menanyakan hal serupa kepada dua anak lainnya, yakni SA (10) dan adiknya SI (8), yang juga merupakan santri di tempat mengaji yang sama. Keduanya turut mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Aipda Sandro RP mendatangi kediaman terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan pelaku beserta saksi-saksi dan membawanya ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   BLK di Batam Segera Diresmikan, Tahap Awal Buka 5 Jenis Pelatihan Kerja

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menegaskan, pihaknya memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

“Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan akan mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Sagulung juga berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Batam untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi para korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak. Polsek Sagulung menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

BACA JUGA:   Rudi Minta Spesifikasi Kubah Baru Lebih Tebal

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi “Polisi Super Apps” untuk menyampaikan laporan atau keluhan.

“Kami selalu siap memberikan respon cepat, karena kenyamanan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER