Sunday, April 19, 2026
HomeTanjungpinangKI Kepri Gelar Sosialisasi Teknis Monev KIP, Targetkan Lebih Banyak Badan Publik...

KI Kepri Gelar Sosialisasi Teknis Monev KIP, Targetkan Lebih Banyak Badan Publik Informatif

BATAMSTRAITS.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 128 badan publik di Provinsi Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kepri pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Dompak, dan diikuti oleh administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai instansi.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KI Kepri, Arison, SH, MH. Adapun materi teknis disampaikan oleh Koordinator Monev 2025 yang juga Komisioner KI bidang Kelembagaan, Afrizal, serta Komisioner KI bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Alfian Zainal.

Arison menjelaskan bahwa kegiatan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.

“Tahun ini, kami mengundang 156 badan publik untuk mengikuti Monev. Meski tidak semua hadir dalam sosialisasi, pedoman teknis tetap dikirimkan melalui PPID masing-masing,” jelas Arison.

BACA JUGA:   BP Batam Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi, Dorong Wujudkan Good Governance

Ia menekankan, badan publik yang dimaksud dalam UU mencakup semua lembaga yang menggunakan dana negara, dana publik, atau bantuan luar negeri. Namun, hanya badan publik yang telah memiliki PPID yang diundang dalam Monev.

Arison berharap pelaksanaan Monev tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan lebih banyak badan publik masuk kategori “informatif”.

“Kalau tahun lalu masih banyak yang kurang atau tidak informatif, tahun ini kita targetkan minimal menuju informatif. Idealnya semua bisa informatif karena ini akan mempengaruhi hasil Monev Kepri di tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Afrizal menjelaskan, proses Monev dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang berlangsung selama satu bulan. Kuesioner ini mencakup ratusan pertanyaan yang terbagi dalam enam aspek penilaian: kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi. Setiap jawaban harus disertai dokumen pendukung.

Tahap kedua adalah visitasi atau presentasi, yang hanya diikuti oleh badan publik yang telah masuk kategori informatif pada tahap pertama. Pada tahap ini, aspek yang dinilai meliputi kesesuaian data SAQ dengan kondisi di lapangan, pemahaman PPID terhadap tata kelola informasi, serta komitmen pimpinan lembaga terhadap KIP.

BACA JUGA:   Kemendikdasmen Dorong Revitalisasi Sekolah dan Wajib Belajar 13 Tahun di Kepri

“Ada nilai tambah jika yang hadir dalam presentasi adalah pimpinan tertinggi lembaga. Itu menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi,” kata Arison.

Meski penilaian akhir berbentuk pemeringkatan, Arison menegaskan bahwa yang terpenting adalah badan publik mampu mencapai kategori informatif melalui pengisian SAQ secara benar dan bertanggung jawab. (*/uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER