Thursday, April 16, 2026
HomeBatamDua Penjambret di Batam Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Dua Penjambret di Batam Ditembak Polisi Saat Ditangkap

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga. Kedua pelaku, Muhammad Azhari Siregar (23) dan Dedyan Saputra (25), ditembak di bagian kaki karena melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Penangkapan dilakukan setelah aksi penjambretan terakhir mereka di Jalan Belian, Batam Kota, pada Rabu (4/6/2025) dini hari. Dalam kejadian tersebut, korban seorang perempuan berinisial F menjadi sasaran saat melintas di Jalan Orchard Boulevard pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mendekati dari belakang dengan sepeda motor dan langsung merampas tas korban secara paksa, hingga korban terseret dan mengalami luka serius di bagian wajah.

Kapolresta Barelang Kombespol Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Batam Kota. “Aksi pertama dilakukan di kawasan Mediterania, kedua di Sungai Panas, dan yang terakhir di Agung Podomoro hingga akhirnya mereka ditangkap,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:   Mangara : Kenaikan UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen Tunggu Rekomendasi Gubernur

Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Azhari berperan sebagai pelaku utama yang menarik tas korban, sementara Dedyan menjadi pengendara sepeda motor. Mereka mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan berfoya-foya.

Petugas menangkap Azhari di kawasan Ruli Pasar Jodoh, sementara Dedyan ditangkap di sebuah kamar kos di Bengkong Indah. Karena berusaha melawan, polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit ponsel milik korban, yakni iPhone XR dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 3242 F yang digunakan saat beraksi.

Kini, kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Batam Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER