BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2 ton jenis sabu di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/7/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari wilayah Karimun dan dibungkus dalam kemasan teh asal China.
Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, dimulai secara simbolik sebanyak 30 kilogram di Alun-alun Engku Puteri, kemudian dilanjutkan di kawasan Kargo PT Desa Air, Kabil, Nongsa, di hari yang sama.
Acara ini turut dihadiri Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
“Sebanyak 30 kg kita musnahkan di sini, sisanya akan dihancurkan di Kabil dengan pengamanan ketat,” ujar Komjen Marthinus Hukom.
Menurut Kepala BNN, pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia. Dari total sabu yang disita, diperkirakan penyalahgunaan terhadap 8 juta jiwa berhasil dicegah. Estimasi ini didasarkan pada standar perhitungan bahwa satu gram sabu bisa disalahgunakan oleh empat orang.
Marthinus juga menambahkan bahwa pengendali jaringan ini diketahui berada di Myanmar, yang merupakan wilayah konflik dan dijaga oleh kelompok bersenjata. Ia menegaskan bahwa BNN tidak akan bekerja sendiri dan akan melakukan pendekatan diplomatik serta bekerja sama dengan instansi internasional untuk menangkap pelaku.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenai pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (uly)







